in ,

Mengenal Fitur e-Faktur Versi 3.1 DJP

Mengenal Fitur e-Faktur
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Aplikasi e-faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menjadi aplikasi yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama mengalami downtime sejak 2021 lalu. Mengutip Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, gangguan e-faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown karena adanya masalah maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database. Untuk itu, tahun ini  DJP telah meluncurkan e-faktur versi 3.1 untuk memperbarui versi sebelumnya. Pembaruan e-faktur ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada dan meningkatkan integrasi data antar kementerian. Untuk mengenal fitur e-faktur Versi 3.1 DJP, kita lihat apa saja fitur tambahan e-faktur 3.1 ini dan bagaimana cara Wajib Pajak PKP (pengusaha kena pajak) memperbaruinya?

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Menurut DJP, e-faktur versi 3.1 dihadirkan untuk menambah beberapa fitur untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Versi terbaru ini juga untuk pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan dengan ketetapan pajak. Selain itu, pembaruan aplikasi ini juga untuk memfasilitasi prepopulated pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021.

Untuk memperoleh tambahan fitur-fitur tambahan itu, PKP harus memperbarui aplikasi e-faktur dari versi 3.0 menjadi versi 3.1. Sebelum memperbaruinya, pastikan terlebih dulu menyalin basis data dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan. Setelah selesai, unduh perangkat pembaruan tambalan (patch update) aplikasi e-faktur 3.1 dengan mengakses laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Kemudian, pilihlah patch update aplikasi e-faktur 3.1 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Untuk pengguna sistem operasi Windows, pilihlah versi Windows, demikian halnya bagi pengguna Linux dan Mac OS. Tutorial kali ini akan dikhususkan bagi pengguna Windows.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *