in ,

Cara Sederhana Membuat Faktur Pajak Secara Elektronik

Membuat Faktur Pajak Secara Elektronik
FOTO: IST

Cara Sederhana Membuat Faktur Pajak Secara Elektronik

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak Badan terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu tak asing lagi dengan istilah faktur pajak. Ya, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, sudahkah Anda mengetahui cara sederhana membuat faktur pajak secara elektronik?

Yang perlu diingat, faktur pajak akan menjadi bukti PKP sudah memungut pajak dari setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak yang mereka lakukan. Dalam faktur pajak tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual.

PKP yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam SPT Masa PPN, pada masa pajak yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak. Mulanya, faktur pajak dibuat secara manual yang format pengisiannya dibuat oleh DJP.

Namun, seiring berjalannya waktu terdapat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP dengan membuat salinan kertas sehingga data dapat dimanipulasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, sejak 2014 silam DJP mulai memberlakukan pengisian faktur pajak melalui aplikasi faktur secara elektronik atau disebut e-Faktur.

Baca Juga  Realisasi Insentif Kepabeanan Tembus Rp 23,7 Triliun per Agustus

Salah satu ketentuannya tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP. Kemudian sejak 1 Juli 2016, DJP mewajibkan pembuatan e-Faktur dilakukan secara nasional untuk semua PKP.

Sesuai namanya, e-Faktur berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital melalui aplikasi atau laman resmi DJP Online. Sebagaimana tujuannya, e-Faktur dibuat untuk memudahkan pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP. Dalam e-Faktur, tanda tangan pejabat pajak perusahaan juga harus sudah digantikan dengan QR Code, yang bertujuan sebagai validasi faktur pajak yang sah sebagai pemungutan PPN atau PPnBM.

Adapun tata cara pembuatan faktur pajak tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 3 tahun 2022 Bab IV tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. Seiring dengan adanya aplikasi e-Faktur dari DJP, sejatinya PKP tidak perlu lagi memikirkan format dokumen faktur saat membuatnya lantaran sudah tersedia dalam platform dan tinggal menggunakannya.

Baca Juga  Kemenkeu Klaim Penerapan Pajak Minimum Global Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 8,8 Triliun

Di sisi lain, aplikasi e-Faktur terdiri atas aplikasi e-Faktur Client Desktop, aplikasi e-Faktur Web Based, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. Adapun aplikasi e-Faktur Host-to-Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh DJP, untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Penyedia jasa aplikasi perpajakan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:

1. Memiliki sertifikat elektronik;
2. Mempunyai NPWP Badan;
3. Mempunyai peralatan komputer yang kompatibel dan mampu memenuhi standardisasi yang direkomendasikan DJP.

Adapun langkah-langkah sederhana pengisian dokumen e-Faktur adalah sebagai berikut:

  1. Input nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP

    Sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.

  2. Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP.

     

  3. Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan.

     

  4. Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga.

     

  5. Pada kolom harga jual atau penggantian, uang muka, atau termin, masukkan total harga keseluruhan.

     

  6. Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.

     

  7. Jika terjadi penerimaan uang muka sesuai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.

     

  8. Keseluruhan jumlah penggantian/harga jual/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.

     

  9. Masukan pada kolom yaitu: PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, sama dengan jumlah PPN 10% yang terutang.

     

  10. Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah.

     

  11. Selanjutnya, isi bagian kolom nama, tanda tangan, serta stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan.

     

Baca Juga  Kanwil DJP Kepri Perkenalkan Fitur Deposit Pajak dalam “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *