in ,

Syarat dan Cara Pengkreditan Pajak Masukan dengan Mudah

Cara Pengkreditan Pajak Masukan dengan Mudah
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pajak Masukan merupakan salah satu istilah yang seyogianya diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak Masukan ini dapat dikreditkan atau dikurangkan dari Pajak Keluaran, tetapi tidak semua PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan mudah. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Pajak Masukan dapat dikreditkan secara penuh atau sebagian. Apa saja syarat-syarat tersebut? Dan bagaimana cara menghitung dan melaporkan pengkreditan Pajak Masukan dengan mudah?

Untuk diketahui, Pajak Masukan adalah pajak yang dibayar oleh PKP atas pembelian BKP atau penerimaan JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha. Pajak Masukan ini tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.

Ya, faktur pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh PKP sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan BKP atau JKP. Dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak lain selain PKP, seperti pemerintah, badan internasional, atau badan usaha milik negara (BUMN), yang memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, pengkreditan pajak adalah mekanisme untuk menghindari pajak ganda atas BKP atau JKP yang telah dikenakan PPN pada tahap sebelumnya. Pada umumnya, pengkreditan pajak dilakukan dengan cara mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran.

Pajak Keluaran yakni pajak yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli atau penerima. Jika dalam suatu masa pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Jika sebaliknya, selisihnya merupakan PPN yang dapat dikembalikan atau dikompensasikan dengan PPN periode berikutnya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Wajib Pajak PKP dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran secara penuh atau sebagian dengan menggunakan persentase tertentu. Pengkreditan secara penuh berarti PKP dapat mengurangkan seluruh Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.

Sementara pengkreditan Pajak Masukan secara sebagian berarti PKP hanya dapat mengurangkan sebagian Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak, sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Adapun tujuan dari pengkreditan secara penuh atau sebagian adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha kecil.

Dengan menggunakan persentase pengkreditan Pajak Masukan, PKP tidak perlu melakukan pencatatan dan penghitungan yang rumit untuk menentukan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Selain itu, pengkreditan Pajak Masukan secara penuh atau sebagian ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran PPN oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha kecil.

Syarat

Untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan secara penuh atau sebagian, PKP harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Syarat umum adalah syarat yang berlaku bagi semua PKP, yaitu:

1. Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.

2. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

3. Pengkreditan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Syarat khusus adalah syarat yang berlaku bagi PKP tertentu, yaitu:

1. Mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya, tidak melebihi Rp 1,8 miliar untuk setiap satu tahun buku (jika menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).

2. Memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP tersebut dikukuhkan, paling lambat:

– Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan pedoman penghitungan tersebut; atau

– Saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak dikukuhkan sebagai PKP bagi Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP (jika menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).

Lapor 

Cara melaporkan pengkreditan Pajak Masukan adalah dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. SPT Masa PPN adalah dokumen yang harus disampaikan oleh PKP kepada Kepala KPP di tempat PKP tersebut dikukuhkan, untuk melaporkan jumlah Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan PPN yang harus disetor atau dikembalikan dalam suatu masa pajak.

Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender atau tiga bulan kalender. Dengan demikian, SPT Masa PPN harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam SPT Masa PPN, PKP harus mengisi kolom-kolom yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Kolom 2a: Jumlah Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.

Kolom 2b: Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Kolom 2c: Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara penuh atau sebagian sesuai dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (jika menggunakan cara khusus).

Kolom 2d: Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara penuh (jika menggunakan cara umum).

Kolom 2e: Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (kolom 2c + kolom 2d).

Kolom 3: Jumlah Pajak Keluaran.

Kolom 4a: Jumlah PPN yang harus disetor (kolom 3 – kolom 2e).

Kolom 4b: Jumlah PPN yang dapat dikembalikan atau dikompensasikan dengan PPN periode berikutnya (kolom 2e – kolom 3).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *