in ,

10 Wajib Pajak Raih Penghargaan dari KPP Madya Jakbar

10 Wajib Pajak Raih Penghargaan dari KPP Madya Jakbar
FOTO: Aprilia Hariani dan Kanwil DJP Jakbar

10 Wajib Pajak Raih Penghargaan dari KPP Madya Jakbar

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat (KPP Madya Jakbar) mengapresiasi 44 Wajib Pajak/WP berkontribusi besar terhadap penerimaan tahun 2022, di acara Tax Gathering bertajuk Saling Percaya, Saling Menguatkan, Pulihkan Ekonomi, (9/8). Dari jumlah itu, 10 Wajib Pajak berkontribusi paling besar raih penghargaan dari Kepala KPP Madya Jakbar Mawad Sri Basoeki.

“Di sini ada 44 Wajib Pajak yang hadir, memberikan makna yang cukup signifikan—44 Wajib Pajak kontribusi penerimaan pajak terbesar di KPP Madya Jakbar. Dulu, orang yang berjuang merebut kemerdekaan—bertaruh nyawa angkat senjata atau menggunakan bambu runcing—maka disebutlah mereka pahlawan. Namun, pahlawan masa kini adalah bapak dan ibu semua, pembayar pajak penentu penerimaan kami. Mengapa disebut penentu penerimaan? Karena kontribusinya sangat besar terhadap realisasi penerimaan pajak KPP Madya Jakbar di tahun 2022,” ungkap Mawad dalam sambutannya.

Dengan demikian, KPP Madya Jakbar sebagai unit vertikal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakbar sangat mengapresiasi kepatuhan serta kontribusi dari 44 Wajib Pajak pada tahun lalu.

“Saat pandemi (2021), bapak dan ibu Wajib Pajak telah menjadi pahlawan, karena telah menyumbang sebesar Rp 6,38 triliun atau 34,2 persen (dari realisasi penerimaan). Ketika kita mulai lepas dari pandemi (2022), bapak dan ibu terus berkontribusi sebanyak 35,6 persen atau sebesar Rp 8,03 triliun. Sebagai contoh kecil, saya pernah bertugas di Madura. Jadi, untuk membangun Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura, membutuhkan dana sebesar Rp 4,5 triliun. Artinya, kira-kira, sumbangan pajak bapak dan ibu bisa membangun dua Jembatan Suramadu—yang sangat berdampak pada ekonomi, sosial, dan manfaat lain untuk masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Berkat kontribusi 44 Wajib Pajak ini, KPP Madya Jakbar mampu melampaui target penerimaan pajak pada tahun 2022 sebesar Rp 22,5 triliun atau 114,75 persen. Sementara, hingga Juli 2023, kontribusi 44 Wajib Pajak tercatat senilai Rp 4,52 triliun atau 33,7 persen. Adapun target penerimaan pajak KPP Madya Jakbar pada tahun 2023 sebesar Rp 23,8 triliun, dengan sektor dominan berasal dari perdagangan, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, keuangan dan jasa asuransi, serta konstruksi.

Mawad berharap, hubungan yang terjalin antara Wajib Pajak dan KPP Madya Jakbar dapat terjalin harmonis sehingga timbul rasa saling percaya dan menguatkan untuk memulihkan ekonomi setelah dihantam badai pandemi COVID-19.

“Kuncinya, seperti makna pada tema Tax Gathering kali ini, saling percaya, saling menguatkan, pulihkan ekonomi. Bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, memiliki nilai kebangsaan yang mengakar, yaitu gotong royong. Saling percaya untuk bersama membangun voluntary compliance agar kontribusi pembayar pajak meningkat dan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakbar Toto Hendiarto menuturkan, kontribusi Wajib Pajak yang terus meningkat juga akan diiringi oleh komitmen DJP untuk melakukan reformasi perpajakan. Ia memastikan, Reformasi Perpajakan Jilid III saat ini tengah dijalankan bermuara pada kemudahan Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tax reform ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaporan maupun kewajiban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik dari sisi pendaftaran, pembayaran, dalam penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan/masa, dan layanan perpajakan, hingga riwayat transaksi,” ujar Toto.

Adapun 10 Wajib Pajak berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak KPP Madya Jakbar 2022 dan menerima penghargaan, yakni:

  1. Home Center Indonesia;
  2. Mitra Integrasi Informatika;
  3. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir;
  4. Anta Tirta Kirana;
  5. Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera;
  6. Tirta Fresindo Jaya;
  7. Arista Latindo;
  8. Lapi Laboratories;
  9. Kencana Gemilang; dan
  10. So Good Food.

Sementara total 44 Wajib Pajak berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak KPP Madya Jakbar 2022, meliputi:

  1. Home Center Indonesia;
  2. Tirta Fresindo Jaya;
  3. Mitra Integrasi Informatika;
  4. Arista Latindo;
  5.  Tiki Jalur Nugraha Ekakurir;
  6.  Lapi Laboratories;
  7. Anta Tirta Kirana;
  8. Kencana Gemilang;
  9. Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera;
  10.  Soo Good Food;
  11. Terang Parts Indonesia;
  12. Propan Raya Industrial Coating Chemicals;
  13.  Inti Citra Agung;
  14. Star Cosmos;
  15. Tatalogam Lestari;
  16. Mandala Karya Prima;
  17. Surya Pertiwi Tbk;
  18. Alam Lestari Unggul;
  19. Tata Metal Lestari;
  20. Karya Pacific Shipping;
  21. Imcd Indonesia;
  22. Macrosentra Niagaboga;
  23.  Cimory Dairy Shop;
  24. Halim Sakti Pratama;
  25. Sari Daya Plasindo;
  26. Arwana Nuansakeramik;
  27. Indokita Makmur;
  28. Mustika Citra Rasa;
  29. Pulau Intan Bajaperkasa Konstruksi;
  30. Guardian Pharmatama;
  31. Alamraya Kencana Mas;
  32. Media Televisi Indonesia;
  33. Indocare Citrapasific;
  34. Mulia Knitting Factory ltd;
  35.  Contromatic Prima Mandiri;
  36. Sekarsari Arya Duta;
  37. Altusnusa Mandiri;
  38. Citra Sarana Sukses;
  39. Justus Kimiaraya;
  40. Ingenico International Indonesia;
  41. Jaya Kreasi Indonesia;
  42.  Bina Nusantara;
  43.  Akino Indonesia Trading; dan
  44.  Trimitra Wisesa Abadi.
Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *