in ,

Jenis-Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Jenis-Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
FOTO: IST

Jenis-Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pajak.comJakarta – Untuk menghitung dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki dokumen yang sah sebagai bukti transaksi, yang dikenal sebagai faktur pajak. Namun, ada juga beberapa jenis dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pajak.com akan mengulas jenis-jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, regulasi yang mengaturnya, serta komponen yang harus dipenuhi agar dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan.

Sebagaimana diketahui, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP dalam prosesnya melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak (BKP/JKP). Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (6) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terus berkembang seiring dengan dinamika perekonomian.

Adapun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan fungsi faktur pajak adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi yang dikenakan PPN. Dengan demikian, dokumen tersebut harus dikelola sama seperti faktur pajak oleh PKP.

Dasar hukum pemberlakuan dokumen tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Aturan ini menjelaskan secara spesifik tentang ketentuan dan jenis dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Menurut Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang kedudukannya dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memuat beberapa komponen, antara lain:

– Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;

– Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;

– Jenis BKP dan/atau JKP;

– Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

– Jumlah PPN yang dipungut, kecuali dalam hal ekspor;

– Jumlah PPN yang dipungut;

– Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP;

– Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi; serta

– Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Selanjutnya, beleid itu juga memuat 25 jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Aturan ini menambah 9 jenis dokumen yang belum ada pada beleid terdahulu. Berikut daftar lengkap jenis-jenis dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021:

1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.

2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

3. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi terkait dengan distribusi token dan/atau voucer.

4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.

5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.

6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

7. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.

9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.

10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).

11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.

12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.

14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.

15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Bea Cukai.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

16. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Bea Cukai.

17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.

18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP.

20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.

21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:

– pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;

invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau

invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke KEK;

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:

– pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;

invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau

– invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.

25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:

a. bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik;

b. bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak; dan/atau

c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak, sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *