in ,

Mengenal Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK

Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK
FOTO: IST

Mengenal Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK

Pajak.com, Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar baru saja meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Apa itu TKBI? Pajak.com akan mengajak Anda mengenalnya secara komprehensif.

Apa itu TKBI?

TKBI merupakan transformasi dari Taksonomi Hijau Indonesia yang dirilis pada Januari tahun 2022. Dengan demikian, TKBI adalah sebuah klasifikasi aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Definisi lain, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial, serta digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia tahun 2060 atau lebih awal.

Melalui TKBI, OJK berkomitmen untuk membangun masa depan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, diharapkan Indonesia dapat mempercepat langkah menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan inklusif.

Baca Juga  8 Prinsip Keuangan Berkelanjutan sesuai Peraturan OJK

Terdapat dua pendekatan dalam penilaian aktivitas dalam TKBI: 

  • Technical Screening Criteria (TSC) untuk segmen korporasi/non-usaha mikro kecil menengah (UMKM); dan
  • Sector Agnostic Decision Tree (SDT) untuk segmen UMKM.

Hasil akhir dari proses penilaian TKBI, yaitu aktivitas diklasifikasikan menjadi hijau atau transisi. Dengan demikian, apabila tidak memenuhi kedua klasifikasi tersebut, maka aktivitas dinilai tidak memenuhi klasifikasi.

Ruang lingkup TKBI mencakup Nationally Determined Contributions (NDC) related sector, meliputi energy, waste, industry processes and product use (IPPU), agriculture dan forestry and other land use (AFOLU).

Selain itu, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI juga mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance serta mengadopsi empat tujuan lingkungan (environmental objective) global, yaitu EO1-Climate Change Mitigation, EO2-Climate Change Adaptation, EO3-Protection of Healthy Ecosystems and Biodiversity, serta EO4-Resource Resilience and the Transition to a Circular Economy. Kemudian, tiga kriteria esensial dalam TKBI yang mengacu standar global, yaitu EC1-Do No Significant Harm, EC2-Remedial Measure to Transition, dan EC3-Social Aspect.

Ke depan, TKBI akan ditinjau secara berkala dalam rangka perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Untuk mendukung TKBI, OJK juga akan menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, ketahanan model bisnis, serta strategi bank dalam menghadapi risiko perubahan iklim.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *