Apa itu Kode Faktur Pajak 080? Pahami Cara Penggunaannya
Pajak.com, Jakarta – Kode faktur 080, yang mungkin terdengar teknis, sebenarnya memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, apa sebenarnya kode faktur 080 itu? Apa fungsinya, dan bagaimana cara menggunakannya? Pajak.com akan membahas secara mendalam apa itu kode faktur 080, bagaimana kode ini membantu dalam pelaporan PPN, serta langkah-langkah praktis untuk menggunakannya dengan benar.
Apa Itu Kode Faktur 080?
Kode faktur 080 adalah salah satu kode yang digunakan dalam faktur pajak untuk menandai transaksi tertentu yang berkaitan dengan PPN. Dalam sistem administrasi perpajakan, setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mencantumkan kode yang menggambarkan jenis dan kondisi transaksi yang dilakukan. Kode-kode ini membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mengaudit transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara khusus, kode faktur 080 digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Biasanya, penggunaan kode ini dapat digunakan di beberapa situasi, seperti ekspor barang ke luar negeri, penjualan kepada badan internasional yang tidak dikenakan PPN, atau penyerahan barang dan jasa tertentu yang secara hukum dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dalam konteks ekspor, misalnya, kode faktur 080 mengindikasikan bahwa barang yang dijual keluar negeri dikenakan tarif PPN 0 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Sementara itu, untuk transaksi domestik yang dikecualikan dari PPN, penggunaan kode faktur 080 menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang memberikan pengecualian khusus, seperti dalam penjualan buku pelajaran atau jasa pendidikan tertentu.
Sederhananya, kode faktur 080 diterapkan pada barang atau jasa yang dianggap strategis dan penting bagi kepentingan umum, seperti bahan baku uang kertas, barang modal, bahan baku perak, dan makanan ternak. Selain itu, kode ini juga digunakan untuk barang tertentu seperti impor senjata, amunisi, kendaraan TNI atau Polri, serta buku pelajaran dan kitab suci. Artinya, penggunaan kode faktur 080 memastikan bahwa meskipun barang atau jasa tersebut dibebaskan dari PPN, namun tetap ada pencatatan yang akurat dan transparan dalam administrasi perpajakan.
Fungsi Kode Faktur 080
Fungsi utama kode faktur 080 adalah untuk mempermudah identifikasi jenis transaksi dalam laporan pajak. Dengan menggunakan kode ini, PKP dapat menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan tidak dikenakan PPN, baik karena barang atau jasa tersebut termasuk dalam kategori bebas pajak, atau karena dikenakan tarif PPN 0 persen. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan akurat, serta untuk menghindari potensi kesalahan dalam penghitungan pajak terutang.
Dari penjelasan sebelumnya, ketentuan penggunaan kode faktur 080 mencakup beberapa aspek penting. Pertama, hanya BKP atau JKP yang bersifat strategis dan barang tertentu yang dapat menggunakan kode ini. Kedua, barang tertentu seperti impor senjata, amunisi, kendaraan TNI atau Polri, serta buku pelajaran dan kitab suci juga menggunakan kode ini.
Ketiga, penggunaan kode faktur 080 juga memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sebagai syarat mutlak yang menunjukkan bahwa barang atau jasa tersebut telah bebas dari PPN. Keempat, penerima BKP atau JKP tidak dapat mengkreditkan perolehan pajak masukan.
Dengan demikian, kode faktur 080 tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal jenis transaksi, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan kode ini merupakan bagian dari mekanisme pelaporan pajak yang transparan dan akuntabel, serta membantu meminimalkan risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pajak.
Cara Penggunaan Kode Faktur 080
Penggunaan kode faktur 080 cukup sederhana, sama dengan pengisian e-Faktur dengan kode-kode lainnya yang telah ditentukan. Jadi, ketika PKP membuat faktur pajak untuk transaksi yang tidak dikenakan PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0 persen, mereka harus memastikan bahwa kode faktur yang digunakan adalah 080.
Kode ini harus dicantumkan dalam faktur pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah itu, faktur pajak dengan kode 080 ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai bagian dari pelaporan pajak bulanan.
Selain itu, penting bagi PKP untuk menyimpan semua bukti pendukung yang terkait dengan transaksi tersebut, seperti dokumen ekspor, kontrak penjualan, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa transaksi tersebut memang berhak mendapatkan tarif PPN 0 persen atau bebas PPN.
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi yaitu memiliki sertifikat elektronik, mempunyai NPWP badan, serta mempunyai peralatan komputer yang kompatibel dan mampu memenuhi standardisasi yang direkomendasikan DJP.
Berikut langkah-langkah praktis pengisian dokumen e-Faktur yang bisa Anda ikuti:
- Input nomor seri yang sesuai dan kode faktur pajak 080 sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom PKP
- Untuk kolom Pembeli BKP atau Penerima JKP, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP
- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan
- Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga
- Pada kolom harga jual atau penggantian, uang muka, atau termin, masukkan total harga keseluruhan
- Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga
- Jika terjadi penerimaan uang muka sesuai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima
- Keseluruhan jumlah penggantian/harga jual/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
- Masukan pada kolom yaitu: PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, sama dengan jumlah PPN 10% yang terutang
- Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah
- Selanjutnya, isi bagian kolom nama, tanda tangan, serta stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan.
Comments