Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah Dilanjutkan!
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atau bebas PPN untuk pembelian rumah dilanjutkan. Insentif pajak ini resmi berlaku mulai September hingga Desember 2024 untuk pembelian rumah dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, PPN DTP sebesar 100 persen hanya berlaku dari 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024.
“Insentif tetap diberikan paling banyak atas bagian DPP sampai dengan Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar. Selain itu, dukungan pemerintah pada sektor perumahan juga tetap diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit,” jelas Airlangga dalam acara Dialog Ekonomi bertajuk Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045, yang digelar sebagai rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Kemenko Perekonomian, di Gedung AA Maramis, Jakarta, dikutip Pajak.com, (28/8).
Menurutnya, pemberian PPN DTP 100 persen tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi kelas menengah yang mempunyai peran krusial untuk mendorong pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dan menjaga demokrasi terkait stabilitas sosial, diantaranya untuk menumbuhkan kewirausahaan dan menciptakan lapangan kerja, mendongkrak human capital dan tingkat tabungan, mendorong investasi terutama pada kualitas produksi yang lebih baik, mendorong perubahan sosial dan kebijakan terkait semisal anti korupsi, demokrasi, pelayanan publik, serta pengentasan kemiskinan.
“Kelas menengah Indonesia menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi kelompok ini tumbuh sekitar 12 persen setiap tahun sejak 2002, dan mewakili hampir setengah dari total konsumsi rumah tangga nasional. Saat ini, kelas menengah jika digabung dengan aspiring middle class mewakili 64 persen dari populasi Indonesia dengan jumlah sekitar 167,7 juta orang,” ungkap Airlangga.
Ia menyebutkan, karakteristik utama kelas menengah di Indonesia mencakup pola konsumsi beragam dengan pengeluaran terbesar dialokasikan untuk makanan, diikuti oleh perumahan, kendaraan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan. Berdasarkan karakteristik pekerjaan, sebagian besar pekerja dari kelas menengah memiliki pekerjaan formal, dan lainnya menjalankan bisnis produktif atau menjadi wirausaha.
“Dengan begitu, menjaga ketahanan kelas menengah menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga pertumbuhan kelas menengah sangat penting untuk dilakukan pemerintah,” tegas Airlangga.
Selain memberikan PPN DTP 100 persen, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk menjaga kelas menengah, diantaranya berupa program perlindungan sosial, insentif pajak, Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta subsidi dan kompensasi energi.
“Langkah strategis yang diambil ini selain untuk menjaga daya beli kelas menengah, juga untuk mencegah penurunan kelas menengah ke kelompok rentan serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Airlangga.
Ia optimistis kebijakan tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II-2024 sebesar 5,05 persendan tingkat inflasi pada Juli 2024 dalam rentang sasaran 2,13 persen.
Comments