in ,

Memahami Penghitungan TER dalam PMK 168/2023

PMK 168/2023
FOTO: IST

Memahami Penghitungan TER dalam PMK 168/2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui kementerian keuangan telah mengeluarkan berbagai regulasi baru terkait pengenaan pajak bagi karyawan. Salah satu peraturan yang telah diberlakukan pada awal 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023). Kendati regulasi ini sudah berjalan lebih dari setengah tahun, namun banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya peraturan yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 itu.

Pasalnya dalam peraturan terbaru ini, pemerintah memakai rumus baru untuk menghitung  pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terutama untuk pegawai tetap dan pegawai yang diupah bulanan yang mana mekanisme penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Manager at TaxPrime Penni Arumdati, akan menjawab pertanyaan dari pembaca seputar mekanisme TER dalam regulasi terbaru tersebut.

Baca Juga  Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus Terpilih sebagai Pengguna Pertama “Core Tax”

Tanya:

Saya seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Mohon dibantu jawab pertanyaan tentang bagaimana cara menghitung dan menentukan kategori TER? Terima kasih.

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kalau untuk pegawai tetap, jadi cara menghitung TER-nya melihat dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak). PTKP dengan status TK/0 (tidak kawin dan tidak punya tanggungan), TK 1 (tidak kawin tapi punya tanggungan satu orang), dan TK/0 itu dia TER-A. Lalu untuk yang TER- B PTKP dengan TK2, TK3 dan K1, K2 lalu yang TER- C yang terakhir adalah PTKP dengan K3.

Namun, masing-masing TER itu sendiri kan nanti ada lapisannya lagi tergantung seberapa besar jumlah penghasilan yang diterima pada bulan itu. Jadi seseorang bisa berbeda, tanggal bulan ini mungkin TER A yang level berapa, bulan depan bisa TER A level berapa.

Nah, untuk yang pegawai tidak tetap itu, untuk yang dibayar harian itu tidak menggunakan TER, namun langsung untuk yang penghasilan bruto hariannya masih di bawah Rp 450.000 sehari dia kena tarif 0 persen saja. Dalam artian tidak ada PPh yang dipotong. Untuk yang Rp 450.000 sampai dengan Rp 4.500.000 per bulan itu mendapatkan tarif 0,5 dikali penghasilan bruto hariannya, seperti itu.

Baca Juga  Indonesia Bersiap Implementasikan Pajak Minimum Global

Untuk yang dibayar bulanan, ini baru menggunakan TER  bulanan dikali penghasilan bruto. Lalu untuk yang pendapatan lebih besar sama dengan Rp 2.500.000 per hari itu diatur sekarang menggunakan tarif Pasal 17 dikali 50 persen dikali dengan penghasilan bruto.

Kemudian untuk bukan pegawai itu sendiri, kalau dulu kan memang kita mengenal ada tidak berkesinambungan, itu berarti kan yang dia cuma kerja sekali saja, dalam satu tahun itu tidak ada lagi bekerja dengan pemberi kerja yang sama.

Nah, itu kan berbeda ya dengan yang berkesinambungan dan yang memiliki NPWP atau yang tidak memiliki NPWP. Jadi kalau sekarang di peraturan yang baru (PMK 168/2023) untuk bukan pegawai itu perhitungannya dengan kategori apapun, tidak berkesinambungan maupun berkesinambungan, ada NPWP atau tidak, semua menggunakan cara yang sama.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode September 2024

Mungkin kalau untuk yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 20%  persen seperti itu ya, tapi cara menghitungnya itu tetap sama, jadi tidak lagi menggunakan kumulatif. Karena kan kalau yang berkesinambungan dulu menggunakan kumulatif kan, dia sudah sampai layer berapa lalu nanti tarifnya pun akan mengikuti.

Kalau untuk penentuan TER-nya memang menggunakan PTKP ya, berdasarkan PTKP yang tadi disebutkan sebelumnya. Apakah TK/0 atau K-1  K-2 seperti itu, dia masuk ke TER-A, TER-B atau TER-C.

Akan tetapi untuk perhitungan di masa pajak Januari sampai November kan memang sudah ditentukan TER-nya, jadi sudah tidak lagi dikurangi dengan PTKP di Januari hingga November, nanti itu akan dilakukan pada bulan Desember. Jadi memang basic-nya melihat PTKP kita yang terdaftar itu apa dan status PTKP terakhir untuk menentukan TER.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *