Kunjung Pajak adalah layanan berbasis teknologi yang disediakan oleh DJP untuk wajib pajak mendapatkan tiket antrean pelayanan pajak secara online. Atau secara sederhananya melalui Kunjung Pajak, wajib pajak dapat membooking terlebih dahulu tiket antrean pelayanan pajak sebelum datang ke kantor pajak.
Walaupun saat ini hampir semua kegiatan dapat dilaksanakan secara online namun ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tatap muka secara langsung contohnya adalah datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.
Layanan Kunjung Pajak merupakan inovasi teknologi DJP sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Layanan Kunjung Pajak sudah hadir sejak 1 September 2020. Melalui layanan ini, semua pelayanan perpajakan dapat tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
Layanan Kunjung Pajak dapat diakses dengan mudah melalui laman resmi DJP https://kunjung.pajak.go.id . Dengan tersedianya layanan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat bebas menentukan jadwal kedatangan dan layanan sesuai kehendak.
1. Layanan Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Jenis pelayanan pajak yang dilayani pada layanan ini diantaranya permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan permohonan layanan administrasi perpajakan.
2. Layanan Konsultasi SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait SPT Tahunan maka dapat memilih layanan ini.
3. Layanan Konsultasi Perpajakan
Konsultasi permohonan seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan konsultasi informasi umum perpajakan dapat dilayani melalui layanan ini.
4. Layanan Konsultasi Aplikasi
Bagi wajib pajak yang ingin mempelajari cara pembuatan e-Bupot atau masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur maka dapat memilih layanan ini.
5. Layanan Janji Temu
Khusus untuk layanan janji temu, sebelum memilih layanan ini wajib pajak harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas yang dituju. Kesepakatan jadwal dapat dibuat melalui WhatsApp, email, atau telepon.
6. Layanan Konsultasi (Helpdesk) PPS
Layanan ini khusus melayani konsultasi wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
7. Layanan lainnya.
Layanan ini untuk melayani pelayanan yang tidak dilayani pada keenam layanan di atas termasuk layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi PPhTB.
Proses mendapatkan tiket antrean online melalui situs Kunjung Pajak sangatlah mudah, wajib pajak hanya perlu mengisi identitas diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan nomor telepon. Kemudian mengisi kantor tujuan dan nama kantor, layanan yang dikehendaki serta tanggal dan waktu kunjungan.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah email yang dicantumkan harus email aktif sebab nomor tiket antrean akan dikirimkan secara otomatis melalui email tersebut. Namun apabila terjadi kendala seperti tidak menerima email atau lupa screenshot nomor tiket antrean setelah booking tiket, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur “Cari Tiket” yang juga terdapat pada situs Kunjung Pajak dengan cara memasukkan NIK atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.
Dengan adanya layanan Kunjung Pajak, seluruh wajib pajak yang membutuhkan pelayanan secara langsung di kantor pajak dihimbau untuk membuat tiket antrean pelayanan secara online agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sebab wajib pajak tidak perlu lagi capek dan repot mengantre untuk mendapatkan tiket. Maka dari itu mari jadilah wajib pajak yang melek teknologi agar segala aktivitas menjadi mudah, lancar, aman, dan nyaman.
Comments