in ,

DJP Wawancarai WP untuk Survei Kepuasan Pelayanan

Survei Kepuasan Pelayanan
FOTO: IST

DJP Wawancarai WP untuk Survei Kepuasan Pelayanan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan, Efektivitas Penyuluhan, dan Kehumasan mulai 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022 mendatang. Untuk itu, Wajib Pajak akan diwawancara secara on-line oleh DJP melalui tim independen dari PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

“Survei yang dilakukan dengan wawancara tidak langsung, menggunakan media on-line terekam, seperti Zoom atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon. Dimohon agar jawaban survei tersebut didasarkan atas kondisi yang sebenarnya dialami bapak/ibu. Sebelum petugas survei menghubungi bapak/ibu, kami akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast,” tulis DJP dalam pengumumkan resmi, dikutip Pajak.com (8/8).

DJP menjelaskan, survei ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sekaligus mewujudkan pengelolaan yang baik. DJP ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat pengguna layanan,

“Sasaran dari penyelenggaraan survei dimaksud adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP serta opini atau pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP,” tulis DJP.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Suvei juga bertujuan untuk mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan, dan kehumasan di masa yang akan datang. Di sisi lain, DJP akan menjamin kerahasiaan setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan Wajib Pajak.

“Semua semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan DJP, serta tidak akan memengaruhi layanan kami kepada bapak/ibu. Atas perhatian dan kerja sama bapak/ibu, kami ucapkan terima kasih,” tulis DJP.

Menilik hasil Survei Kepuasan Layanan DJP pada 2021, disimpulkan bahwa sebagian besar Wajib Pajak mengatakan puas terhadap layanan yang diberikan oleh DJP. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini menghasilkan indeks kepuasan layanan 3,41 dari skala 4 atau sebesar 85,29 persen. Survei Kepuasan Layanan DJP 2021 melibatkan 51.449 responden, sebagian besar merupakan Wajib Pajak orang pribadi sebesar 56,61 persen, 35,26 persen merupakan responden Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan cabang 3,35 persen, dan 4,78 persen merupakan responden Wajib Pajak bendahara pemerintah.

DJP memerinci, pada layanan aplikasi on-line tingkat kepuasan Wajib Pajak mencapai 3,34, layanan tatap muka sebesar 3,48, dan layanan via saluran lain mencapai 3,31. Menurut DJP, hasil Survei Kepuasan Layanan pada 2021 ini mencerminkan stabilitas respons Wajib Pajak dalam empat tahun terkahir.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Pada 2018 hasil Survei Kepuasan Layanan mencapai 3,41. Lalu pada tahun 2019 menjadi 3,42. Hasil Survei Kepuasan Layanan mengalami sedikit penurunan pada 2020 sebesar 3,40, namun pada 2021 indeksnya naik 3,41,” tulis DJP.

DJP terus berupaya meningkatkan layanan, utamanya pada sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Berdasarkan Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, DJP memperbaiki indikator kinerja utama (IKU) tingkat downtime sistem TIK yang lebih rendah dari tahun sebelumnya, mencapai sejumlah 0,0001 persen di 2021. Sistem informasi yang andal akan terwujud dengan adanya pengelolaan layanan TIK yang paripurna, yaitu dengan cara penyediaan dan pemenuhan layanan. Adapun upaya perbaikan sistem TIK tahun 2022, yakni:

  1. Memindahkan data e-Filing ke storage NetApp yang baru.
  2. Menjalankan tahap switch over aplikasi e-Filing, e-Billing, e-Registration, e-Faktur, e-Bupot, dan situs www.pajak.go.id.
  3. Menjalankan uji fungsi uninterruptible power supply (UPS) dan genset data center berkala.
  4. Menjalankan kegiatan corrective dan preventive maintenance atas infrastruktur.
  5. Memanfaatkan teknologi cloud service dalam menjaga keberlangsungan layanan.
Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Dirjen Pajak Suryo Utomo menargetkan, sistem administrasi pajak berbasis digital seutuhnya dapat diterapkan dan digunakan oleh Wajib Pajak mulai awal 2024.

“Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada Wajib Pajak yang telah terdigitalisasi, dengan 22 layanan diantaranya dilakukan pada 2022. Contoh, saat PPS (Program Pengungkapan Sukarela) Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak. Tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara,” kata Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *