in ,

Memahami Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak

Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak
FOTO: IST

Memahami Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sanksi administrasi berupa denda atau bunga merupakan hal yang kadang tidak dapat dihindari oleh Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Hal itu karena beberapa kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak, seperti lupa tanggal dan pelaporan pajak. Apa saja sanksi administrasi pajak? Pajak.com akan mengajak Anda memahami secara lebih lengkap sanksi administrasi pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu sanksi administasi pajak?

Sanksi administratif merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian itu dapat berupa sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

Apa saja sanksi denda atas kesalahan Wajib Pajak? 

1. Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak, akan dikenakan denda Rp 500.000.
2. SPT masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak, akan dikenakan denda Rp 100.000.
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp 1.000.000.
4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp 100.000.
5. Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan dikenakan denda sebesar 150 persen dikali jumlah pajak kurang bayar.
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi formulir pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit atau gagal produksi meski telah diberikan restitusi dikenakan denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.
7. Denda terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebesar 50 persen dikali jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
8. Denda terkait permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian ditetapkan sebesar 100 persen dikali jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak
Apa saja sanksi bunga yang diberikan bagi Wajib Pajak yang melakukan kesalahan?

1. Sanksi bunga 22 persen per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Hal ini diberikan untuk pelanggaran berupa pembetulan sendiri SPT tahunan atau SPT masa dalam 2 tahun, serta jika Wajib Pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.
2. Sanksi bunga sebesar 48 persen dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.
3. Sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan, jika PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak .
4. Sanksi bunga 2 persen dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi.
5. Sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan. Ketetapan ini dikenakan apabila jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar, serta jika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur atau menunda.
6. Bunga sebesar 2 persen per bulan dari kekurangan bayar, dihitung dari batas akhir penyampaian SPT tahunan hingga tanggal dibayarnya kekurangan. Besaran bunga ini dikenakan bagi Wajib Pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT tahunan karena terdapat pajak kurang bayar.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024
Berapa sanksi kenaikan yang diberikan Wajib Pajak yang melakukan kesalahan? 

Sanksi kenaikan ini membuat Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Misalnya, untuk pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam pelaporan SPT tahunan setelah melewati 2 tahun, dikenakan sanksi kenaikan pajak sebesar 50 persen dari pajak kurang bayar. Berikut ketentuannya:

  1. Untuk pelanggaran terkait diterbitkannya SKP akibat SPT tahunan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50 persen dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun. Ketetapan ini berlaku untuk tiga kategori, antara lain: SPT masa, 20 hari setelah akhir masa pajak; SPT tahunan orang pribadi, tiga bulan setelah akhir tahun pajak; SPT tahunan badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak.
  2. Namun, bila ditemukan PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen, maka PKP akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100 persen dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.
  3. Sanksi kenaikan juga diberikan apabila kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang. Besaran kenaikan pajak yang dikenakan adalah sebesar 100 persen dari PPN atau PPnBM yang tidak/kurang bayar.
  4. Wajib Pajak juga dikenakan sanksi kenaikan jika diketahui tidak menyampaikan SPT tahunan, atau menyampaikan SPT tahunan tapi isinya tidak benar, atau lampiran tidak benar. Besaran kenaikan yang dikenakan adalah 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar.
  5. Sanksi kenaikan sebesar 100 persen dari jumlah kekurangan pajak diberikan untuk beberapa kondisi sebagai berikut:
  • Diterbitkannya SKP Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar.
  • Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17 C Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
  • Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D Ayat (2) UU KUP.
Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *