in ,

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Minimarket

Bayar Pajak Kendaraan lewat minimarket
FOTO: IST

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Minimarket

Pajak.com, Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru tentang penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan aturan baru itu, STNK yang mati selama 5 tahun, ditambah menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut datanya akan dihapus. Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali. Dasar hukum aturan tersebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Nah, agar kendaraan tidak sampai bodong, sebaiknya pemilik motor segera memperpanjang STNK mati dan melunasi pajaknya. Apalagi, saat ini membayar PKB tidak perlu ke Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat), alias sudah bisa melalu minimarket terdekat.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Untuk membayar PKB, kini pemilik kendaraan tidak harus mengantre panjang di loket Samsat. Kini aktivitas bayar pajak kendaraan lewat minimarket terdekat. Misalnya, contohnya melalui Indomaret atau Alfamart. Cara bayar pajak motor di minimarket pun tidak ribet. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan serta uang tunai untuk membayar pajak.

Saat hendak membayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, STNK asli pemilik kendaraan, dan nomor HP aktif.

Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor. Berilah informasi yang diminta kasir berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP atau pemilik kendaraan. Jika data sudah lengkap dan sesuai maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan. Anda bisa membayar pajak motor serta biaya administrasinya melalui kasir tersebut.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Setelah pembayaran tuntas, konsumen akan menerima setruk pembayaran dan SMS balasan berupa atautan atau  link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.

Ikuti tautan bitly tersebut dengan mengeklik hingga muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code). Simpanlah bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian.

Bagaimana? Mudah, bukan? Namun, pembayaran pajak di minimarket tersebut hanya dapat dilakukan apabila layanannya sedang dalam kondisi online. Selain itu, batas waktu maksimal penukaran setruk pembayaran adalah 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Jadi, meski sudah membayar pajak lewat minimarket, pemilik kendaraan harus tetap melakukan pengesahan.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *