Masih Ada! Diskon PBB-P2 dan Bebas Sanksi Pajak di Kota Bekasi
Pajak.com, Kota Bekasi – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan program insentif pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pembebasan sanksi administratif pajak daerah untuk tahun 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad mengungkapkan, program insentif pajak daerah ini berlaku sejak tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024.
“Saat ini Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka HUT ke-79 RI mengadakan program insentif pajak, berupa pengurangan pokok PBB-P2, dan penghapusan sanksi administratif pembayaran pajak daerah,” kata Gani dalam video yang diunggah di Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Ia pun berharap, program ini dapat meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga Kota Bekasi dalam pembangunan daerah.
“Mari kita taat membayar pajak, untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik,” pesannya.
Secara rinci, program pemutihan pajak ini mencakup beberapa insentif menarik, antara lain:
- Diskon PBB-P2 sebesar 10 persen untuk periode pembayaran mulai dari 8 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024.
- Diskon PBB-P2 sebesar 5 persen untuk periode pembayaran mulai dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.
- Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak untuk beberapa jenis pajak daerah, termasuk:
- PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024
- Pajak Reklame sampai dengan Masa Pajak Desember 2023
- Pajak Air Tanah sampai dengan Masa Pajak Desember 2023
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sampai dengan Masa Pajak Desember 2023
- PBJT atas jasa perhotelan sampai dengan Masa Pajak Desember 2023
- PBJT atas jasa parkir sampai dengan Masa Pajak Desember 2023
- PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sampai dengan Masa Pajak Desember 2023
Nah, warga Kota Bekasi diimbau untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai program insentif pajak daerah ini dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi atau langsung menghubungi Bapenda Kota Bekasi.
Comments