Kesempatan Terakhir! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Mulai 14 Agustus – 30 September 2024
Pajak.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha Made Santha mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terakhir dari program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. Pasalnya, program tersebut tidak bisa diberikan kembali mulai tahun 2025—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Di UU HKPD, khusus pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, relaksasi pajak tidak dapat dilakukan seperti sekarang. Baru dapat dilakukan apabila daerah terkena force majeure. Oleh karena itu, masyarakat Wajib Pajak yang menunggak bayar agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, mengingat juga denda pajak yang sangat tinggi, yakni 20 – 25 persen. Jadi, ini relaksasi terakhir,” ungkap Made Santha dalam konferensi pers, di Denpasar, dikutip Pajak.com, (15/8).
Ia mencatat, jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali. Berdasarkan data Bapenda Bali, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta unit selama 5 tahun terakhir dan yang membayar pajak hanya 2,7 juta unit kendaraan atau 70 persen.
“Apabila setidaknya 80 persen dari 30 persen yang belum membayar ini mau memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak, maka akan terkumpul pendapatan asli daerah sekitar Rp 300 miliar. Kami berharap ini akan menambah realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali untuk pembangunan, di mana total keseluruhan pendapatan dari semua sektor pada semester I-2024 2024 mencapai Rp 3,1 triliun dan 79 persennya berasal dari pajak kendaraan bermotor,” ungkap Made Santha.
Untuk semakin memudahkan Wajib Pajak, Bapenda Bali menyediakan layanan drive thru yang buka hingga 21.00 WITA di di Sesetan dan Batubulan. Ia menambahkan, Pemprov Bali juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mutasi kendaraan dari luar Bali hingga 28 September 2024.
Comments