Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Luar Negeri dari PPMSE dan “e-commerce”
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan/atau e-commerce. Untuk itu, Bea Cukai jelaskan kembali mengenai aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor – ekspor barang kiriman tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi 2 jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
“Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi, berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” jelas Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/8).
Kemudian, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalahdikenakan sanksi administrasi berupa denda.
“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Encep.
Di sisi lain, untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.
“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” imbuh Encep.
Comments