in ,

DJP Tunjuk 4 Pelaku Usaha PMSE Baru

DJP Tunjuk 4 Pelaku Usaha PMSE Baru
FOTO: IST

DJP Tunjuk 4 Pelaku Usaha PMSE Baru

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjuk 4 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru sebagai pemungut Pertambahan Nilai (PPN), yaitu Agoda Company Pte Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine Inc. Dengan demikian, hingga 30 April 2023, sudah ada 148 pelaku usaha PMSE. Dari total itu, 129 pelaku PMSE telah menyetorkan PPN sebesar Rp 12,2 triliun hingga April 2023.

“Setoran sebesar Rp 12,2 triliun berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 2,04 triliun setoran tahun 2023,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ia menjelaskan, penunjukkan pelaku usaha PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan regulasi ini, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” ungkap Dwi.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ia memastikan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” kata Dwi.

Seperti diketahui, ketentuan dasar mengenai PPN PMSE berlaku sejak 1 Juli 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Melalui peraturan ini produk digital, seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya akan diperlakukan sama senada dengan produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *