in ,

Penjelasan DJP Tentang Insentif PPN DTP Rumah Hingga Rp 5 M

Insentif PPN DTP Rumah
FOTO: IST

Penjelasan DJP Tentang Insentif PPN DTP Rumah Hingga Rp 5 M

Pajak.comJakarta – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Namun, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal sebesar Rp 2 miliar, meski harga jual rumah yang dibeli melebihi Rp 2 miliar hingga paling banyak Rp 5 miliar.

Artinya, dalam kebijakan ini pemerintah memberikan perluasan insentif pembebasan PPN untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, yang sebelumnya hanya diberikan untuk pembelian rumah paling banyak Rp 2 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2023) yang mulai berlaku pada 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Dwi Astuti menjelaskan, PPN DTP diberikan atas DPP maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Dwi menyontohkan, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 6 miliar, maka atas transaksi tersebut ia tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11 persen dikali Rp 2 miliar rupiah atau sebesar Rp 220 juta,” kata Dwi melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (29/11).

Berdasarkan Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP.

Selanjutnya, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP. Dwi menambahkan, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

“Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” imbuh Dwi.

Ketentuan lainnya, jika pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun telah membayar uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK ini, maka dapat diberikan PPN DTP asalkan:

a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual paling cepat tanggal 1 September 2023;

b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan

c. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan PMK ini.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Dwi menyatakan, tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap, melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *