in ,

Beragam Opsi Penuhi Kewajiban Pajak Suami Istri

Beragam Opsi Penuhi Kewajiban Pajak Suami Istri

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai macam pengaturan. Pengaturan perpajakan di negeri ini pun memang cukup kompleks dan bermacam – macam, dengan berbagai peraturan perundang – undangan  dan turunannya yang sangat beragam pula. Berikut akan kami bahas mengenai beragam opsi penuhi kewajiban pajak suami istri.

Pengaturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan, untuk Wajib Pajak yang masih jomblo dan sudah menikah, untuk orang golongan menengah ke bawah dan orang golongan menengah ke atas, semuanya berbeda.

Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah, pengaturan Pajak Penghasilan pun dibedakan kembali menjadi beberapa jenis yang tergantung dari syarat – syarat tertentu. Bagaimanakah pengaturan tersebut?

Untuk suami dan istri yang sama – sama menjadi Wajib Pajak, dapat menjalankan kewajiban perpajakan digabung serta dipisah. Pengaturan ini diatur dalam pasal 8 UU 7 nomor 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan.

Dalam penjelasan pasal 8 UU tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau suami, atau dalam hal – hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

Apabila suami dan istri yang sama – sama bekerja dan telah menjadi Wajib Pajak memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya, maka status perpajakan yang diterapkan adalah KK.

Apabila sang istri sebelumnya telah memiliki NPWP, maka saat telah menikah dapat mengajukan penghapusan NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Tata caranya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Konsekuensi dari mekanisme ini , pelaporan SPT Tahunan hanya akan dilakukan sekali oleh suami dan penghasilan istri ikut dimasukkan dalam SPT Tahunan suami dan diperhitungkan dalam menghitung PPh terutang tahunan.

Pengecualian apabila penghasilan istri didapat hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21, maka penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh final.

Kemudian untuk opsi kewajiban perpajakan dipisah, terdapat 3 jenis pengaturan sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh, yakni untuk suami – istri yang telah hidup berpisah berdasar putusan hakim, untuk suami – istri yang telah menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta suami – istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Untuk suami – istri yang telah telah hidup berpisah berdasar putusan hakim menggunakan status perpajakan HB (Harta Berpisah) dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hidup berpisah disini dalam konteks kehidupan sehari – hari, yang artinya hakim telah memutuskan bahwa suami istri memang resmi telah bercerai atau berpisah.

Dalam status ini, perhitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara masing – masing selayaknya keduanya bukan merupakan sepasang suami – istri.

Status PTKP bukan lagi K (kawin) melainkan TK (Tidak kawin). Untuk tanggungan yang menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti anak kandung dan orang tua menyesuaikan situasi dan kondisi masing – masing.

Selanjutnya adalah suami – istri yang telah menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang menggunakan status perpajakan PH (Pisah Harta). Pada kondisi ini suami istri tidak berpisah atau bercerai secara hukum, namun telah sepakat untuk melakukan pemisahan harta maupun penghasilan.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Pada mekanisme ini, suami dan istri memiliki NPWP sendiri – sendiri, dan pelaporan pajak dilakukan secara terpisah. Status PTKP bukan K, ataupun TK, melainkan K/I, yang relatif cukup rumit. Status ini mengharuskan penghasilan suami dan istri digabung dahulu dalam menghitung PPh terutang.

Kemudian dari PPh terutang gabungan tersebut, dibagi secara proporsional sesuai presentase penghasilan neto masing – masing. Dengan mekanisme ini, PPh terutang yang ditanggung relatif lebih besar daripada dengan mekanisme NPWP digabung.

Terakhir untuk suami – istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri menggunakan status perpajakan MT (Memilih Terpisah). Pada dasarnya status perpajakan MT dan PH sangat mirip, dari segi perhitungan PPh terutang dan pelaporan SPT, serta kepemilikan NPWP masing – masing.

Bedanya PH membutuhkan perjanjian resmi pemisahan harta antara suami dan istri, sedangkan untuk MT tidak membutuhkan perjanjian resmi atau formal tersebut. Bagi suami istri yang ingin menggunakan status perpajakan MT hanya membutuhkan NPWP masing – masing dan bisa langsung menjalankan kewajiban perpajakan.

Dari berbagai status perpajakan tersebut seringkali timbul pertanyaan, NPWP dan kewajiban perpajakan suami – istri apakah lebih baik digabung atau dipisah? Tentunya WP perlu memerhatikan kondisi dan prasyarat dari masing – masing status perpajakan.

Apabila WP suami – istri masih dalam hubungan rumah tangga harmonis, tanpa adanya pisah harta atau bahkan berpisah/bercerai, maka pilihan status perpajakan hanya ada dua yakni KK dan MT.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Status perpajakan KK memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, mekanisme ini relatif lebih praktis dan mudah dijalankan, karena pelaporan SPT Tahunan keluarga hanya sekali. Untuk PPh terutang suami dan istri digabung, perhitungan PPh terutang pun juga akan menjadi relatif lebih rendah daripada apabila dipisah.

Kekurangannya mungkin terletak pada perlunya penghapusan NPWP istri apabila sebelum menikah telah memiliki NPWP. Penghapusan NPWP ini perlu diajukan ke KPP penerbit atau terdaftarnya WP, sehingga mungkin perlu waktu.

Sedangkan untuk status perpajakan MT bagi suami – istri, kelebihannya terletak pada tidak perlunya penghapusan NPWP istri saat menikah apabila sebelumnya telah memiliki NPWP. Kekurangannya adalah kurang praktis, karena masing – masing harus melaporkan SPT Tahunan sendiri.

Kemudian PPh terutang yang ditanggung juga akan lebih besar, karena penghasilan keduanya digabung. Apabila penghasilan keduanya digabung, maka akan berpotensi dikenai lapisan tarif progresif PPh yang lebih tinggi, sehingga tentunya PPh yang terutang akan lebih besar.

Sekian penjelasan tentang kewajiban perpajakan suami – istri yang dapat dijalankan. Dari empat status tersebut, pertimbangkan mana yang lebih baik bagi Anda sesuai syarat dan ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Apapun opsi yang Anda pilih, tetaplah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *