in ,

Wakil Ketua DPR: Pajak Buku Harus Dihapus

Pajak Buku Harus Dihapus
FOTO: IST

Wakil Ketua DPR: Pajak Buku Harus Dihapus

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berkomitmen untuk terus memperjuangkan pajak buku harus dihapus, baik pada penerbit maupun pencetaknya. Hal itu bertujuan agar harga buku lebih terjangkau sehingga minat baca masyarakat semakin tinggi.

“Ke depan, pajak buku harus dihapus agar harga buku lebih murah dan terjangkau. Kenapa saya terus memperjuangkan pajak buku harus dikurangi atau ditiadakan ini murni agar bisa dijangkau. Kalau sudah bisa dijangkau harganya, minat publik untuk membaca semakin tinggi,” kata Cak Imin saat mengunjungi Islamic Book Fair (IBF) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), dikutip Pajak.com (8/8).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) ini menilai, era disrupsi dan pandemi COVID-19 dalam dua terakhir ini cukup memberi pukulan telak pada industri buku di Indonesia. Oleh sebab itu, DPR akan terus memperjuangkan agar pemerintah menghapus pajak pada ekosistem buku.

“Semua industri mengalami pukulan telak akibat pandemi, saya serius memperjuangkan agar pajak buku dihapus. Kita lihat di era kemajuan teknologi informasi saat ini ada penurunan minat baca di masyarakat. Pembebasan atau pengurangan pajak buku dan percetakan bisa membuat harga buku lebih terjangkau sehingga minat baca meningkat,” kata Cak Imin.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Menurut data statistik dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), dari total 61 negara, Indonesia berada di peringkat 60 dengan tingkat literasi rendah. Peringkat 59 diisi oleh Thailand dan peringkat 61 diisi oleh Botswana. Sedangkan Finlandia menduduki peringkat pertama dengan tingkat literasi yang tinggi, hampir mencapai 100 persen.

World Economic Forum menyebut, ada enam literasi dasar yang harus dikuasai orang dewasa, yaitu baca tulis, literasi numerasi, literasi finansial, literasi sains, literasi budaya dan kewarganegaraan, serta literasi teknologi informasi dan komunikasi atau digital. Literasi dasar ini yang harus dikuasai setiap orang dewasa untuk memenuhi standar pendidikan.

Setidaknya, Cak Imin bersyukur karena pengunjung IBF 2022 penuh. Banyak warga dari berbagai daerah turut serta meramaikan pameran buku. Menurutnya, pameran yang digelar dari 3-7 Agustus 2022 ini merupakan kesempatan langka yang sudah semestinya dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Pengunjung IBF 2022 sangat padat bahkan penuh dan sesak, ternyata dari beberapa daerah yang datang menikmati dan belanja buku. Belanja buku Islam sangat ramai, banyak toko yang bilang lalu keras. Bersyukur atas semangat masyarakat untuk terus membaca dan belanja,” kata Cak Imin.

Apakah buku di Indonesia kena pajak?


Sebenarnya, Indonesia membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk buku. Namun, hanya buku pelajaran umum, agama, hingga kitab suci yang tidak dikenakan PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah 11 persen.

Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa; buku pelajaran pokok; penunjang dan kepustakaan. Sementara itu, yang tidak termasuk dalam pengertian buku pelajaran umum, antara lain buku hiburan, musik, roman populer, sulap, iklan, promosi suatu usaha, katalog di luar keperluan pendidikan, karikatur, horoskop, horor, komik, dan lainnya.

Sementara, berdasarkan riset dari Federation of Europe Publisher, negara-negara Asia yang membebaskan PPN sepenuhnya untuk buku cetak adalah Hong Kong, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Filipina. Namun, di negara maju, seperti negara Eropa dan Amerika Utara, tidak semua membebaskan pajak buku. Contoh, Rusia memberlakukan tarif 18 persen untuk buku cetak dan elektronik. Sedangkan Finlandia mengenakan tarif pajak buku cetak 10 persen dan buku elektronik 24 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *