in ,

DPR Minta Insentif Pajak Dipertajam di 2023

DPR Minta Insentif Pajak Dipertajam
FOTO: IST

DPR Minta Insentif Pajak Dipertajam di 2023

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dilaksanakan secara cermat dan efektif. Secara spesifik, DPR minta pemberian insentif pajak dipertajam dan tepat sasaran di 2023.

Hal ini ia disampaikan saat menerima Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“DPR memintah pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga dapat meningkatkan tax ratio pada tingkat yang maksimal. DPR ingin agar pemerintah mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ungkap Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, yang juga disiarkan secara virtual, (16/8).

Ia menyatakan, pada masa sidang sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023.

Dalam KEM PPKF, asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional dipatok berada pada kisaran 5,3 persen hingga 5,9 persen dan laju inflasi pada kisaran 2 persen hingga 4 persen. Kemudian pendapatan negara diperkirakan berada pada besaran 11,19 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) hingga 12,24 persen PDB. Dengan pendapatan perpajakan sebesar 9,3 persen PDB hingga 10 persen PDB.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Lalu, belanja negara telah dipatok sebesar 13,8 persen PDB hingga 15,1 persen PDB, sementara defisit diproyeksi berada pada besaran 2,61 persen PDB hingga 2,85 persen PDB. Sementara arah kebijakan fiskal akan difokuskan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.

“Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap K/L (Kementerian/Lembaga) diminta ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi,” kata Puan.

Kendati demikian, ia menilai, APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai hal yang dapat memengaruhi kebijakan fiskal, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui Surat Berharga Negara (SBN).

Pemerintah juga harus mewaspadai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis seperti minyak bumi, kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit di bawah 3 persen PDB. Sehingga menempatkan pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas. Pemerintah juga harus mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023,” jelas Puan.

DPR mengingatkan agar pemerintah dapat meningkatkan kualitas belanja yang semakin baik. Hal ini sesuai dalam KEM PPKF terkait sektor belanja pemerintah. Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap K/L melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa progam kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat.

APBN harus menjadi instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang yang tidak dapat ditunda seperti, pendidikan, kesehatan, pertanian, infratruktur, pemberdayaan rakyat, dan sebagainya.

“Dalam kondisi pemulihan sosial dan ekonomi, APBN 2023 juga dituntut untuk dapat berfungsi dalam menggerakkan roda ekonomi. APBN 2023 harus dapat melakukan perlindungan daya beli, menyediakan perlindungan sosial, serta mengamankan produktivitas sektor pangan, sektor energi, dan memperkuat industri strategis nasional,” kata Puan.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Selain itu, dalam kebijakan transfer daerah, DPR meminta pemerintah untuk lebih mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) agar pemerintah daerah memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan dan kualitas belanja. Sebab sejatinya, kemajuan daerah merupakan kemajuan Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *