in ,

Insentif Pajak Mobil dan Properti Masih Sepi Peminat

Insentif Pajak Mobil dan Properti
FOTO IST

Insentif Pajak Mobil dan Properti Masih Sepi Peminat

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil Ditanggung Pemerintah (DTP). Selain itu, pemerintah juga memberi insentif yang sama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Insentif pajak mobil dan properti masih sepi peminat.

Insentif itu rencananya akan berakhir pada akhir September 2022. Namun, ternyata insentif pajak mobil dan rumah tersebut masih sepi peminat.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membeberakan, pemanfaatan insentif PPnBM mobil tercatat baru Rp 385 miliar atau sekitar 23 persen dari pagu yang sebesar Rp 1,66 triliun. Sedangkan PPN DTP rumah baru tersalurkan sekitar RP 104 miliar atau 6,1 persen dari pagu Rp 1,7 triliun yang disiapkan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sektor konstruksi pada semester I-2022 tumbuh 8,1 persen dan real estate  tumbuh 4,8 persen. Sementara untuk industri secara keseluruhan tumbuh   42 persen. Kinerja tersebut sudah termasuk di industri kendaraan bermotor.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Dari data penerimaan pajak yang dikumpulkan, Suryo menyebut industri otomotif sampai Juli 2022 akan tumbuh 179 persen, setelah periode yang sama tahun lalu terjadi kontraksi. Sedangkan penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan masih kontraksi 5,

“Sebetulnya konstruksi dan real estate tumbuh positif apabila pergeseran pemungutan dibersihkan kembali karena di kuartal I tumbuh 12 persen dan kuartal II tumbuh 18 persen  untuk konstruksi dan real estate” kata Suryo.

Sementara itu, data untuk industri secara keseluruhan, tumbuh 42 persen. Kinerja sudah termasuk di industri kendaraan bermotor.

Suryo menyebut, industri otomotif sampai dengan 2022 tumbuh 179 persen, setelah periode yang sama tahun lalu terjadi kontraksi. Sedangkan penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate masih terkontraksi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Sebagai informasi, melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2022, insentif PPnBM mobil diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, untuk golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau yang dikenal sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimum Rp 200 juta dan berkapasitas paling tinggi 1.500 cc.

Periode insentif untuk kendaraan segmen pertama diberikan secara kuartalan Setelah itu, tak ada diskon PPnBM lagi, namun akan diberikan pada segmen LCGC, sesuai Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.

Segmen kedua ialah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan hargaantara Rp 200 juta – Rp 250 juta. Potongan diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal I-2022 (Januari-Maret), sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Kemudian mengenai PPN DTP pembelian rumah diatur di dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022. Untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50%. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25%.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *