in ,

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Sebesar Rp 2.016,9 T

Target Penerimaan Perpajakan 2023
FOTO: IST

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Sebesar Rp 2.016,9 T

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 2.016,9 triliun. Target ini lebih tinggi dibandingkan outlook 2022 sebesar Rp 1.924,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan perpajakan pada tahun depan merupakan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

“Penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.016,9 triliun, ini pertama kali di dalam sejarah Indonesia, penerimaan perpajakan menembus angka Rp 2.000 triliun. Meski terus naik dan masih mencatatkan pertumbuhan positif, rasio perpajakan tahun depan akan turun menjadi 9,61 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Ini di bawah perkiraan tahun ini 9,99 persen,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual (16/8).

Ia memerinci, target penerimaan perpajakan tahun 2023 itu, terdiri dari pertama, penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.715 triliun atau turun 6,7 persen dari perkiraan tahun ini Rp 1.608,1 triliun. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun menjadi 9,17 persen dari perkiraan tahun 2022 sebesar 9,35 persen.

Kedua, penerimaan bea dan cukai turun 4,7 persen menjadi Rp 301,8 triliun. Rasio penerimaan bea dan cukai terhadap PDB juga turun dari perkiraan tahun ini 1,64 persen menjadi 1,44 persen. 

Selanjutnya, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 ditargetkan menjadi Rp 426,3 triliun atau turun dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 510,9 triliun. Dengan demikian, total pendapatan negara tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp 2.443,6 triliun atau naik tipis dari target Rp 2.436,9 triliun di 2022.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan tidak setinggi dua tahun terakhir (2021 dan 2022) karena beberapa faktor, yaitu windfall profit dari kenaikan harga komoditas kemungkinan tidak akan setinggi tahun 2022. Faktor selanjutnya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan terulang.

Sedangkan penurunan penerimaan bea dan cukai utamanya karena moderasi harga komoditas utama, yakni CPO atau minyak sawit mentah. Begitu juga dengan penurunan target PNBP.

“Booming komoditas ini tidak akan terulang atau tak selamanya harga komoditas mencapai level tinggi. Maka, penerimaan dari sumber daya alam terkoreksi,” jelasnya.

Dari sisi lain, pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp 3.041,7 triliun pada RAPBN 2023 atau lebih rendah dari outlook tahun 2022 sebesar Rp 3.169,1 triliun. Jika dirincikan, belanja pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp 2.230,0 triliun, terdiri atas belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 993,2 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236,9 triliun.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Selain itu, transfer ke daerah pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 811,7 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan outlook pada tahun ini sebesar Rp 799,1 triliun.

“Dengan belanja yang ditekan turun di saat pendapatan yang ditargetkan naik, maka defisit APBN ditargetkan sebesar 2,85 persen dari PDB. Ini lebih kecil dari perkiraan tahun ini 3,92 persen,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan berbeda, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Riza A. Pujarama juga mengatakan, pemerintah perlu mewaspadai dampak penurunan harga komoditas yang dapat mengurangi penerimaan perpajakan di 2023.

Secara simultan, nilai tukar rupiah diprediksi akan melemah dan imbal hasil obligasi pemerintah akan meningkat, sehingga anggaran pembiayaan juga bakal mengalami kenaikan.

“Ini perlu diperhatikan karena akan memengaruhi penerimaan perpajakan dari ekspor. Nilai ekspor di 2023 juga kemungkinan akan menurun. Penurunan ekspor perlu diantisipasi dengan penguatan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri sehingga ekspor beserta penerimaan negara dapat dijaga. Selain itu, pemebahan rupiah juga akan membuat beban bunga utang meningkat. Perlu diingat juga sinergi dengan Bank Indonesia melalui skema burden sharing akan berakhir pada 2022,” jelas Riza dalam diskusi Arah Kebijakan Anggaran dan Ekonomi di Tahun Politik, (16/8).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

INDEF mendorong pemerintah untuk dapat mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan pada 2023.

“Kalau di 2023 terjadi penurunan harga komoditas, diharapkan hilirisasi dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bisa menahan perlambatan penerimaan perpajakan dari sisi ekspor,” tambah Riza.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *