in ,

Patuhi Pajak Kendaraan, Data Kendaraan Akan Aman

Patuhi Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Patuhi Pajak Kendaraan, Data Kendaraan Akan Aman

Beberapa waktu silam media dihebohkan dengan berita bahwa pihak kepolisian akan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor atau mobil apabila tidak membayar pajak selama dua tahun. Patuhi pajak kendaraan, data kendaraan akan aman.

Dengan begitu, apabila data STNK dihapus berarti status kendaraan menjadi bodong. Sebenarnya aturan tersebut merupakan aturan lama yang tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tetapi belum diimplementasikan secara maksimal.

Mencuatnya berita tersebut ternyata menimbulkan kekeliuran bagi masyarakat. Maksud dari dihapusnya data STNK apabila tidak membayar pajak selama dua tahun adalah setelah masa berlaku STNK lima tahunannya habis kemudian tidak diperpanjang dan pada dua tahun berikutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak dibayar, maka data STNK akan dihapus.

Jadi secara keseluruhan jangka waktu dilakukan penghapusan data STNK adalah tujuh tahun. Misalnya kendaraan bermotor yang masa berlaku STNKnya habis per Juli 2020, dan sampai 2022 tidak membayar pajak tahunan, maka di tahun itu juga pihak kepolisian akan menghapus seluruh data identitas pemilik mobil atau motor tersebut.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

Kemudian penghapusan data STNK dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan. Pemilik kendaraan akan diberikan peringatan terlebih dahulu selama tiga kali dalam jangka waktu lima bulan sebelum data STNK benar-benar dihapus. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data STNK.

Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan bermotor (ranmor) tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Jika setelah diberikannya peringatan ketiga tetapi masih tidak adanya jawaban atau tanggapan maka data STNK akan segera dihapus dan kendaraan menjadi bodong.

Baca Juga  Trump Ancam Kenakan Pajak Impor 100 Persen untuk Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Ditekankannya kembali aturan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan yang dimilikinya. Sebab setelah diteliti ternyata pada bulan Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Tetapi sebanyak 40 juta kendaraan atau sekitar 39 persen kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Padahal jika semua masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan, terdapat potensi diperolehnya penerimaan negara sebesar Rp100 triliun lebih. Dari penerimaan tersebut pastinya akan kembali dinikmati oleh masyarakat.

Contohnya yaitu apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka uang atas pembayaran pajak kendaraan  digunakan untuk asuransi korban kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sekaligus dibayar ketika membayar pajak kendaraan.

Selain itu, dana yang diperoleh dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga akan digunakan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, sebab PKB adalah salah satu contoh pajak daerah.

Baca Juga  Simak! Begini Tahapan Pelaksanaan Ekspor

Bahkan saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan meluncurkan aplikasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti SIGNAL dan menggandeng beberapa e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online dengan mudah dan praktis.

Selain itu, saat ini juga dapat membayar PKB dengan mudah di minimarket terdekat. Hal tersebut merupakan upaya inovasi pemerintah untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sehingga tunggu apa lagi? Segeralah bayar pajak kendaraan jika data kendaraan ingin tetap aman. Pajak adalah sebuah kewajiban kepada negara dan kewajiban itu haruslah dibayar. Jika ingin disebut orang bijak maka taatlah pada pajak.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *