in ,

Rincian Insentif Perpajakan Dunia Usaha yang Berlanjut di 2024

Insentif Perpajakan Dunia Usaha
FOTO: Setkab RI

Rincian Insentif Perpajakan Dunia Usaha yang Berlanjut di 2024

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah konsisten memberikan perhatian untuk kemajuan dunia usaha melalui insentif perpajakan. Sri Mulyani pun memerinci insentif perpajakan kepada dunia usaha yang berlanjut pada tahun 2024.

“Kalau stimulus yang sudah establish, yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah, seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama. Masih sama dengan tahun 2023, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif ini,” ujarnya usai Acara Penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024, di Istana Negara Jakarta, dikutip Pajak.com (30/11).

Sebagai informasi, tax holiday diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam Rangka Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dengan adanya tax holiday, perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan selama jangka waktu tertentu, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga  Hari Oeang ke-78: Kanwil DJP Jatim II dan KPP Ponorogo Beri Hibah ke SDN Karangpatihan

Sementara, tax allowance diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2019. Ada empat bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada Wajib Pajak badan yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, salah satunya, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan, 18 sektor tersebut merupakan industri yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya oleh pemerintah, seperti sektor digital, hilirisasi, dan lainnya.

“Kemudian, berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi dan Penanaman Modal),” ujar Sri Mulyani.

Secara simultan, pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program di tahun 2023, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Baca Juga  Manfaatkan! Insentif Bebas Denda PBB di Pasuruan Hingga Akhir 2024 

Adapun insentif PPN DTP telah diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi, tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tegas Sri Mulyani.

Seperti diketahui, insentif pajak kendaraan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dukungan fiskal juga diberikan pemerintah melalui super tax deduction bagi industri yang menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan vokasi. Adapun insentif ini telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2019, PMK Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020.

Baca Juga  DJP Klarifikasi Kontribusi Masyarakat Kelas Menengah ke Kas Negara: Capai 15,7 Persen

Mengutip PMK Nomor Tahun 2020, super tax deduction bisa dimanfaatkan industri hingga 300 persen, yang tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan (litbang). Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Pengurangan penghasilan neto 30 persen dari total nilai investasi untuk 45 bidang usaha termasuk untuk hilirisasi. Kalau Anda melakukan pendidikan, pelatihan vokasi, Anda bahkan bisa dapat super tax deduction,” pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: 

Sri Mulyani: Insentif Perpajakan Dorong Industrialisasi Berkelanjutan https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-insentif-perpajakan-dorong-industrialisasi-berkelanjutan/

Daya Tarik Insentif Pajak, Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik? https://www.pajak.com/pajak/daya-tarik-insentif-pajak-kembangkan-ekosistem-kendaraan-listrik/.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *