in ,

Pemerintah Matangkan Aturan Penghapusan BBN 2

Aturan Penghapusan BBN 2
FOTO: IST

Pemerintah Matangkan Aturan Penghapusan BBN 2

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah sedang mematangkan aturan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (mobil dan motor) atas kendaraan bekas (BBN 2).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus BBN 2 dan pajak progresif.

Menurutnya, tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.

“Percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan PAD pasca-diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD),” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, dalam UU HKPD tersebut sudah mengatur penghapusan BBN 2 dan pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua. Artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tambahnya.

Fatoni melanjutkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan pajak progresif dan BBN 2.

“Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” imbuhnya.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Fatoni menilai, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh dikarenakan adanya kebijakan BBN 2. Sehingga dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.

“Penghapusan itu penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ia pun berharap penghapusan pajak progresif akan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan. Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif), sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *