in ,

Pembebasan BBNKB Kendaraan Bermotor Bekas

Pembebasan BBNKB Kendaraan
FOTO: IST

Semangat Reformasi Perpajakan di masa pandemi ini terus dikobarkan. Setelah UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang diterbitkan akhir 2021 lalu, UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyusul pada awal 2020 ini. UU HKPD merupakan bentuk upaya pemerintah menyederhanakan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dengan UU nomor 28 tahun 2009.

Salah satu pengaturan dalam UU HKPD adalah adanya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor bekas atau second. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, penyerahan kedua dan seterusnya tidak termasuk dalam objek BBNKB.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Saat ini, banyak pengguna kendaraan bermotor di berbagai daerah yang enggan mengubah atau mengganti plat nomor kendaraan bermotornya sesuai dengan plat nomor domisili. Hal ini dikarenakan perlunya membayar BBNKB dan mengurus berbagai berkas untuk mengubah kode plat nomor satu daerah ke daerah lain. Keengganan mengubah kode plat nomor ini mengakibatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor tersebut masih tertuju ke daerah lama atau daerah tempat pemilik motor sebelumnya menggunakan.

Kondisi ini tentunya tidak sesuai dengan realita di lapangan dimana kendaraan bermotor digunakan. Padahal, PKB merupakan pajak untuk mengurangi eksternalitas negatif atas penggunaan kendaraan bermotor. Alasan inilah yang melatarbelakangi dibebaskannya BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas melalui UU HKPD.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Pengaturan atas pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas ini juga menghadirkan berbagai manfaat. Yang pertama adalah untuk memperbaiki administrasi pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Pembebasan BBNKB akan dapat mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan sukarela. Dengan melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai daerah domisilinya, tracing kepatuhan pembayaran PKB akan lebih mudah dilakukan. Hal ini tentunya juga akan meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.

Yang kedua adalah mengurangi kemacetan. Adanya fasilitas pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas akan menyebabkan masyarakat terdorong untuk membeli kendaraan bekas daripada baru. Beban BBNKB untuk kendaraan baru yang selama ini diatur maksimal 20%, dan diturunkan menjadi 12% di UU HKPD, tentu menjadi beban yang dipikirkan oleh para calon pengguna kendaran bermotor. Beban sebesar 12% ini akan tiada apabila membeli kendaraan bermotor bekas.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *