in ,

Restoran dan Perhotelan Pulih, Pajak Daerah Rp 37,9 T

Restoran dan Perhotelan Pulih
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, sektor restoran, perhotelan, maupun hiburan pada kuartal I-2022 (Januari—Maret) telah menunjukkan sinyal pemulihan dari dampak badai pandemi. Hal itu tecermin dari penerimaan pajak daerah yang semakin meningkat, yakni mencapai Rp 37,9 triliun pada Maret 2022 atau tumbuh hingga 12,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar Rp 33,67 triliun berkat restoran dan perhotelan pulih serta pajak hiburan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meningkatnya penerimaan pajak daerah menjadi sinyal positif terhadap pemulihan ekonomi nasional. Adapun komponen pendorong pertumbuhan itu berasal dari sektor-sektor yang bersifat konsumsi, misalnya pajak hiburan, restoran, dan perhotelan.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

“Tumbuhnya penerimaan pajak dari sana menunjukkan sektor-sektor tersebut tumbuh dengan baik. Ada kenaikan (penerimaan pajak daerah) lebih dari 10 persen. Ini menggambarkan bagaimana kegiatan ekonomi atau konsumsi masyarakat mulai muncul, karena pajak daerah itu menggambarkan pajak hiburan, restoran, dan hotel, aktivitas traveling,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), dikutip Pajak.com (22/4).

Kendati demikian, ia mengakui, terdapat pos penerimaan pajak daerah lainnya yang belum pulih secara optimal. Fenomena ini disebabkan oleh dampak COVID-19 yang belum sepenuhnya dapat diatasi.

“Nah, nanti itu terkonfirmasi pajak di tingkat pusat yang menunjukkan juga ada kenaikan. Menunjukkan peningkatan aktivitas ekonomi, terutama untuk bidang-bidang yang selama ini terpukul pandemi,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *