in ,

Ketentuan Pajak Minimum Global Langkah Sehatkan APBN

Ketentuan Pajak Minimum Global
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ketentuan global minimum taxation atau pajak minimum global menjadi salah satu langkah dunia untuk menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setelah tertekan akibat krisis pandemi COVID-19. Salah satunya, yakni peningkatan pendapatan negara, terutama yang bersumber dari pajak.

Seperti diketahui, dunia terus membahas solusi dua pilar yang dirilis OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di Forum G20. Proposal Pilar 1: unified approach, diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Sementara pada Pilar 2: global anti-base erosion rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Jadi, di G20 ini para menteri keuangan pada saling lihat bagaimana cara kita me-recover APBN, makanya ada global taxation agreement,” jelas Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, yang disiarkan secara virtual, (22/3).

Ia mengatakan, saat ini seluruh menteri keuangan di dunia sedang berusaha menyehatkan APBN yang telah bekerja keras menopang kebutuhan masyarakat selama pandemi. Salah satu cara memulihkan APBN adalah adanya ketentuan pajak minimum global yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik BEPS.

“Sejauh ini banyak perusahaan besar yang memutuskan pindah ke suatu negara dengan pajak lebih rendah demi menghindari pajak yang lebih tinggi di negara awal. Kalau mereka bisa petak umpet, kan, tidak fair. Makanya, sekarang dibuat global minimum taxation. Tujuannya untuk menghindarkan para Wajib Pajak bisa pindah-pindah ke negara dengan pajak lebih rendah,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *