in ,

Langkah Permohonan Fasilitas “Super Tax Deduction”

Fasilitas super tax deduction
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan dan menerapkan kebijakan super tax deduction atau juga dikenal dengan istilah insentif pengurangan pajak super. Salah satu tujuannya adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan usaha di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta mau berinvestasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. Super tax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Langkah permohonan fasilitas vokasi ini pun cukup mudah.

Sebelum membahas langkah-langkahnya, sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019. Ada dua poin insentif yang tercantum di dalamnya. Pertama, Pasal 29B ayat (1) yakni, diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Kedua, Pasal 29C ayat (1), yakni diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk lebih jelasnya, pemberian insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 128/2019, untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto pada skema insentif super tax deduction kegiatan vokasi, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS). Ini adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *