in ,

Tarif PPh Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen

Tarif PPh Orang kaya
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, tarif pajak penghasilan (PPh) naik menjadi 35 persen dari 30 persen bagi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku mulai 2022. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia pun memberi contoh, Chairman dan Founder CT Corp Chairul Tanjung bisa kena tarif PPh 35 persen. Sebab berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul Tanjung mencapai sekitar Rp 79 triliun, yang berasal dari bisnis ritel, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.

“Pajak penghasilan atau PPh, jelas yang tidak ada penghasilan, ya tidak bayar pajak. Kaya Pak CT (Chairul Tanjung) yang kaya, saya naikkan jadi 35 persen. Tapi (pajak) ini untuk rakyat,” kata Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook 2022, sebuah acara dialog yang dipandu langsung oleh Chairul Tanjung, (22/3).

Baca Juga  Nilai Impor Indonesia per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen jadi 20,67 Miliar Dollar AS

“Iya, tambah 5 persen,” jawab Chairul Tanjung sembari tersenyum.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPh demi keadilan. Harapannya, rakyat Indonesia menjadi lebih sejahtera dan pembangunan dapat dilakukan secara merata.

“Iya enggak apa lah. Itu, kan bagus untuk rakyat kita. Jadi yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar bracket-nya ditambah menjadi 35 persen. Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini,” ujar Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *