in ,

Tarif PPh Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen

Bukan hanya tarif PPh orang kaya yang naik menjadi 35 persen, UU HPP juga menetapkan perubahan tarif PPh lainnya. Pertama, Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dari nol rupiah sampai Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen. Kedua, WP dengan penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen. Ketiga, WP dengan penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen. Keempat, WP berpenghasilan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Sri Mulyani memastikan, pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk membantu saat negara sedang sulit.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak. Pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat ekonomi rendah membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, tetapi justru mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bantuan sosial memiliki portofolio yang paling besar. Kita memberikan program bantuan sosial, baik PKH, sembako, atau BLT (bantuan langsung tunai). TNI Polri diminta untuk membagikan kepada masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan itu dari dana pajak,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *