in ,

Insentif “Super Tax Deduction”: Peluang Pengurangan Pajak Bagi Pelaku Usaha

“Super Tax Deduction”
FOTO: IST

Insentif “Super Tax Deduction”: Peluang Pengurangan Pajak Bagi Pelaku Usaha

Pajak.comJakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong inovasi di sektor industri melalui berbagai kebijakan insentif. Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah super tax deduction, yang memberikan pengurangan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Untuk memperkenalkan lebih lanjut kebijakan ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sosialisasi, mengundang pelaku industri di Batam untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan dalam pengembangan bisnis mereka.

Apa Itu “Super Tax Deduction”?

Super tax deduction adalah bentuk insentif fiskal yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan litbang tertentu. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 dan bertujuan untuk mendorong sektor industri lebih terlibat dalam inovasi melalui riset dan pengembangan. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Koordinator Layanan Super Tax Deduction Hariyanto menjelaskan bahwa manfaat utama dari insentif ini adalah pengurangan beban pajak yang langsung dapat dirasakan oleh industri. “Dengan adanya pengurangan pajak ini, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan inovasi dan riset, tanpa terbebani oleh biaya operasional yang tinggi,” ungkapnya, dikutip Pajak.com, Minggu (1/12).

Dalam konteks Batam, yang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, potensi untuk memanfaatkan insentif ini sangat besar. Batam memiliki beragam sektor industri, mulai dari manufaktur, teknologi, hingga perkapalan, yang semuanya memiliki peluang besar untuk terlibat dalam penelitian dan pengembangan. Menurut Hariyanto, pemerintah siap memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan di Batam yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, sehingga mereka bisa mengikuti prosedur yang diatur dalam PMK 153/2020.

Bidang Fokus dan Tema Litbang yang Dapat Diusulkan

Salah satu hal penting dalam memanfaatkan insentif super tax deduction adalah memastikan kegiatan litbang yang dilakukan perusahaan sesuai dengan fokus dan tema yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, ada 11 bidang litbang yang menjadi fokus utama, yaitu:

  • Pangan
  • Farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan
  • Tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka produk terkait
  • Alat transportasi
  • Elektronika dan telematika
  • Energi
  • Barang modal, komponen, dan bahan penolong
  • Agroindustri
  • Logam dasar dan bahan galian bukan logam
  • Kimia dasar berbasis migas dan batubara
  • Pertahanan dan keamanan

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan 105 tema litbang yang lebih spesifik, yang mencakup berbagai topik dalam setiap bidang tersebut. Perusahaan yang melakukan litbang sesuai dengan tema dan bidang ini dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak hingga 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk riset. Hal ini tentu saja memberikan peluang besar bagi industri yang ingin terus berinovasi sambil mendapatkan manfaat dari insentif pajak.

Baca Juga  “Super Tax Deduction” Kegiatan Vokasi: Manfaat dan Cara Dapatnya

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk mendapatkan insentif super tax deduction, perusahaan harus terlibat dalam kegiatan litbang yang sesuai dengan tema dan bidang prioritas tersebut. Setiap perusahaan yang berinvestasi dalam litbang pada salah satu tema atau bidang tersebut berhak mengajukan pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari biaya litbang yang dikeluarkan. Artinya, jika perusahaan mengeluarkan biaya Rp 1 miliar untuk riset dan pengembangan, mereka bisa mengurangi penghasilan kena pajak hingga Rp 3 miliar.

Namun, perusahaan harus memastikan bahwa kegiatan litbang yang dilakukan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pendampingan dari pihak BRIN dan BP Batam sangat diperlukan agar perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini dengan benar.

“Kami akan mendampingi perusahaan dalam proses pengajuan hingga memastikan mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan pajak ini,” kata Hariyanto.

Dampak bagi Industri di Batam

Batam, yang selama ini dikenal sebagai kota industri, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan kebijakan super tax deduction ini. Kepala Kantor Perwakilan BP Batam Purnomo Andiantono menyebutkan bahwa insentif ini tidak hanya akan mengurangi beban pajak bagi perusahaan, tetapi juga meningkatkan daya tarik Batam sebagai destinasi investasi.

“Dengan adanya insentif pajak ini, industri di Batam bisa lebih kompetitif dan menarik bagi investor, terutama yang tertarik pada inovasi dan teknologi,” ujar Andi.

Menurut Andi, Batam memiliki keunggulan sebagai kawasan industri yang terintegrasi, sehingga insentif ini bisa menjadi daya tarik tambahan bagi perusahaan-perusahaan baru yang ingin berinvestasi. Selain itu, dengan fasilitas super tax deduction, diharapkan Batam bisa menjadi pusat riset dan inovasi industri di Indonesia.

Meskipun potensi insentif ini sangat besar, BRIN menyoroti tantangan utama yang dihadapi, yakni bagaimana mengajak lebih banyak perusahaan untuk terlibat dalam kegiatan litbang. Pasalnya, banyak perusahaan yang masih ragu untuk melakukan investasi besar dalam riset karena tingginya biaya dan risiko yang terkait. Namun, dengan adanya insentif pajak ini, risiko tersebut dapat dikurangi melalui pengurangan beban pajak yang signifikan.

Andi mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini dapat membantu meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai manfaat kebijakan tersebut. “Kita harus mendorong perusahaan untuk lebih berani berinovasi. Litbang adalah kunci bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan, dan insentif ini adalah salah satu cara untuk mewujudkannya,” tuturnya.

Sementara itu, Andi menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor industri sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan industri di Batam, dan Indonesia secara umum, bisa lebih maju dan kompetitif di pasar global melalui inovasi yang dihasilkan dari kegiatan litbang.

“Melalui kerja sama dengan BRIN, industri-industri yang ada di Batam dapat didukung dengan memanfaatkan insentif pajak ini. Mari kita manfaatkan peluang ini dengan melakukan riset dan inovasi,” seru Andi.

BRIN juga kembali menegaskan bahwa super tax deduction memberikan peluang besar bagi perusahaan di Batam untuk terlibat dalam riset dan pengembangan tanpa terbebani oleh biaya pajak yang tinggi. Dengan memanfaatkan insentif ini, industri di Batam dapat meningkatkan inovasi dan daya saing, sekaligus menarik lebih banyak investasi. Kolaborasi antara BP Batam, BRIN, dan pelaku industri diharapkan dapat membawa Batam menjadi pusat inovasi industri di Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *