in ,

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Jakarta, Berlaku Mulai 2025

Tarif Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Jakarta, Berlaku Mulai 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Perda ini, yang diundangkan pada 5 Januari 2024, membawa perubahan signifikan pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

Langkah ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan panduan terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.

Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

Baca Juga  Pemkot Yogyakarta Bakal Tempel Stiker Penagihan bagi Penunggak Pajak

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB baru ditetapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan nilai jual kendaraan. Berikut adalah rincian tarif tersebut:

  1. Kendaraan pertama: 2 persen.
  2. Kendaraan kedua: 3 persen.
  3. Kendaraan ketiga: 4 persen.
  4. Kendaraan keempat: 5 persen.
  5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6 persen.

Sementara itu, untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan keperluan sosial lainnya, tarifnya lebih rendah, yakni hanya 0,5 persen. Untuk badan usaha, tarif tetap ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif.

Kepemilikan kendaraan bermotor akan dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan mencegah manipulasi data.

Baca Juga  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Rp9,6 Triliun Sepanjang 2024

Waktu yang Tepat Bayar Pajak Sebelum Tarif Naik

Tahun 2024 menjadi momen terakhir bagi warga Jakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan tarif lama. Warga DKI Jakarta didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Dengan perubahan ini, masyarakat Jakarta diharapkan lebih memahami pentingnya manajemen pajak kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *