in ,

Penerimaan Pajak Capai 46,06 T, Kanwil DJP Jakut Optimistis Lampaui Target 2024  

Kanwil DJP Jakut Optimistis Lampaui Target 2024  
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Penerimaan Pajak Capai 46,06 T, Kanwil DJP Jakut Optimistis Lampaui Target 2024  

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 46,06 triliun per 31 Oktober tahun 2024 atau tembus 79,05 persen dari target penerimaan Rp 58,27 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda optimistis dapat melampaui target penerimaan pajak 2024.

“Kanwil DJP Jakarta Utara berharap mampu melewati target penerimaan yang telah ditetapkan menjelang akhir tahun 2024,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (28/11).

Ia pun memerinci berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) Rp 18,94 triliun atau 86,01 persen dari target Rp 22,02 triliun; penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 27,09 triliun atau 74,8 persen dari target Rp 36,20 triliun; penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 9,21 miliar atau 899,93 persen dari target Rp 1,02 miliar; serta pajak lainnya Rp 22,67 miliar atau 55,82 persen dari target 40,61 miliar.

Baca Juga  Kanwil DJP Papabrama Lampaui Target Penerimaan Pajak Ketiga Kalinya Berturut-turut

Sementara berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut didominasi 4 sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu perdagangan sebesar 49,22 persen atau Rp 2,41 triliun; sektor industri pengolahan 13,24 persen atau Rp 649,26 miliar; sektor transportasi dan pergudangan 11,53 persen atau Rp 565,30 miliar; dan sektor konstruksi 5,93 persen atau Rp 290,66 miliar.

“3 sektor yang memiliki peranan yang besar juga, yaitu sektor perdagangan tumbuh sebesar 12,28 persen, sektor industri pengolahan tumbuh 31,64 persen, dan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 7,05 persen. Secara keseluruhan, pertumbuhan neto di bulan Oktober 2024 adalah 18,93 persen,” urai Wansepta.

Adapun laporan ini disampaikan usai diselenggarakannya Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta Edisi November 2024, pada (28/11).

Baca Juga  Vonis Helena Lim, Hakim: Kembalikan Aset yang Diikutkan ”Tax Amnesty” dan PPS

Secara total penerimaan pajak Kanwil DJP se-Jakarta, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia menyebut, realisasi telah mencapai Rp 1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target pajak tahun 2024.

“Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh nonmigas sebesar 6,05 persen. Ini akibat penurunan PPh Pasal 25/29 badan, dimana penerimaan dari PPh nonmigas terhimpun sebanyak Rp 568,74 triliun atau 80,52 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05 persen (yoy),” ungkap Yari dalam konferensi pers.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *