Penerimaan Bruto Kanwil DJP Jakarta Barat Tembus Rp 59,08 Triliun per Oktober 2024
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan pencapaian penerimaan bruto sebesar Rp 59,08 triliun hingga 31 Oktober 2024.
Sementara itu, penerimaan neto Kanwil DJP Jakbar tercatat mencapai Rp 52,13 triliun, atau sekitar 78,14 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 66,72 triliun. Pencapaian ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Di wilayah Jakarta Barat, hingga 31 Oktober 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membukukan capaian penerimaan bruto sebesar Rp 59,08 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 52,13 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar dalam keterangan resmi, pada Kamis (28/11).
Komposisi Penerimaan Pajak
Penerimaan bruto ini terdiri dari berbagai jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan. Pajak Penghasilan (PPh) mencatat angka sebesar Rp 24,05 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi terbesar, yakni mencapai Rp 28,00 triliun. Selain itu, pajak lainnya tercatat sebesar Rp 81,27 miliar.
Empat sektor usaha di Jakbar menjadi kontributor dominan dalam realisasi penerimaan pajak, dengan total kontribusi mencapai 75,86 persen dari keseluruhan penerimaan. Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan capaian Rp 25,80 triliun, yang mencakup 49,48 persen dari total penerimaan.
Sektor industri pengolahan menyusul dengan kontribusi sebesar Rp 7,63 triliun atau 14,64 persen. Sementara itu, sektor pengangkutan dan pergudangan menyumbang Rp 3,41 triliun (6,54 persen) dan sektor konstruksi mencatat penerimaan sebesar Rp 2,71 triliun (5,20 persen).
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Jakbar menunjukkan kinerja yang cukup baik. Hingga 31 Oktober 2024, sebanyak 366.664 SPT Tahunan telah diterima dari target sebanyak 412.582 SPT, yang berarti tingkat kepatuhan mencapai 88,87 persen.
“Kanwil DJP Jakbar telah menerima 366.664 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT,” imbuhnya.
Farid menegaskan bahwa kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga momentum ini hingga akhir tahun. “Doa, dukungan, dan kerja sama dari Wajib Pajak, masyarakat, dan seluruh pengampu kepentingan agar dapat selalu menjalin sinergi dan kolaborasi terbaik untuk mencapai target kinerja 2024,” pungkasnya.
Comments