in ,

DJP Perkuat Wawasan Penerapan Skema MAP dan APA dalam FTA di Athena

DJP Perkuat Wawasan Penerapan Skema MAP
FOTO: DJP

DJP Perkuat Wawasan Penerapan Skema MAP dan APA dalam FTA di Athena

Pajak.com, Athena – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpartisipasi dalam 17th Plenary Meeting of the Forum on Tax Administration (FTA) 2024 yang diselenggarakan di Athena, Yunani. Dalam forum ini DJP perkuat wawasan mengenai aspek perpajakan internasional, salah satunya perihal meningkatkan kepastian melalui penerapan skema Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreements (APA).

“Pembahasan aspek kepastian pajak sebagai perhatian utama dalam kerangka kerja global. Keikutsertaan DJP dalam pertemuan ini mencerminkan dedikasi DJP untuk terus mendukung reformasi perpajakan global dan memperkuat kolaborasi internasional demi membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” jelas DJP dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, (28/11).

Dalam FTA ini Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menyampaikan tantangan pelaksanaan program Reformasi Perpajakan serta upaya pencapaian target penerimaan pajak yang terus meningkat.

“Keikutsertaan DJP dalam pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen reformasi perpajakan yang komprehensif, serta upaya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keadilan sistem perpajakan di Indonesia,” ujar DJP.

FTA juga menghadirkan berbagai pembahasan penting terkait transformasi organisasi, pendanaan digitalisasi, kepastian pajak, dan peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Delegasi DJP mengikuti beberapa sesi penting, yakni pertama, tema transformasi organisasi dan teknologi. Secara umum tema ini membahas tantangan budaya organisasi dalam mendukung transformasi jangka panjang serta penggunaan AI untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Kedua, tema mengenai pendanaan transformasi digital. Tema tersebut mengupas strategi pendanaan yang berkelanjutan guna mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di tengah dinamika global. Ketiga, tema tentang perspektif Wajib Pajak yang berfokus pada identifikasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM) serta dampak shadow economy terhadap administrasi perpajakan.

Selain itu, DJP juga menjajaki kerja sama dengan Danish Tax Agency (DTA) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 14 November 2024. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang, seperti peningkatan kepercayaan dan kepatuhan Wajib Pajak, penghindaran pajak, dan transformasi digital.

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

“MoU ini diharapkan memperkuat kapasitas administrasi perpajakan di Indonesia,” imbuh DJP.

DJP pun menyatakan kesiapan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan yang modern, penguatan integritas administrasi, serta peningkatan kepatuhan pajak.

Definisi Skema MAP dan APA 

Sekilas mengulas, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, MAP merupakan merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan persetujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Sementara APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra P3B yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *