in , ,

Luhut Sebut Wacana Penerapan Tarif PPN 12 Persen pada 2025 Bakal Ditunda

Luhut Penerapan Tarif PPN
FOTO: IST

Luhut Sebut Wacana Penerapan Tarif PPN 12 Persen pada 2025 Bakal Ditunda

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 mendatang akan ditunda. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat lebih dulu fokus memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut.

“(PPN 12 persen) hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Kamis (28/11).

Ia menjelaskan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan rakyat mendapatkan stimulus yang cukup untuk mendorong perekonomian. “Sebelum itu (PPN 12 persen), jadi harus diberikan dulu stimulus kepada rakyatnya, ekonominya. Mungkin lagi dihitung 2-3 bulan (terkait stimulusnya),” lanjutnya.

Baca Juga  Bea Cukai Resmi Berlakukan Alat Pemindai Peti Kemas Barang Ekspor – Impor di Pelabuhan Tanjung Priok 

Menurut Luhut, pemerintah sedang merancang bantuan langsung berupa subsidi listrik sebagai salah satu bentuk stimulus. Skema ini dianggap lebih terukur dan efisien dibandingkan bantuan tunai langsung (BLT). “Ada hitungannya, tapi diberikannya ke listrik. Kalau diberikan tunai, takut dijudikan lagi. Kira-kira begitu,” kata Luhut.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana terkait stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat ini masih dalam tahap usulan dan akan difinalisasi setelah semua aspek diperhitungkan. “Saya kira nanti dia akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” tambah Luhut.

Luhut memastikan bahwa anggaran negara cukup untuk mendukung langkah-langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak berjalan dengan baik, memberikan pendapatan yang signifikan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah. “Banyak duitnya kok. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup banyak. Penerimaan pajak bagus kok. Saya kira masih ada beberapa ratus triliun rupiah. Enggak ada isu itu,” imbuhnya.

Baca Juga  Korea Selatan Umumkan Paket Insentif Pajak Konsumsi, PPN, hingga PPh

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pemerintah. Prabowo, menurut Luhut, mendorong agar kebijakan yang dibuat benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat. “Sekarang hanya inginnya presiden lebih efisien dan efektif dan targeted,” jelasnya.

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tuai Polemik

Wacana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menuai polemik di kalangan masyarakat. Respons negatif tersebut bahkan memunculkan petisi yang telah ditandatangani oleh 15 ribu orang lebih di platform Change.org hingga berita ini diturunkan. Petisi ini mendesak pemerintah, khususnya Prabowo, untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Baca Juga  Sri Mulyani Sebut Pengembangan Pasar Modal Perlu Penyempurnaan Regulasi Keuangan dan Pajak Karbon 

Petisi yang berjudul Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” dimulai oleh akun bernama Bareng Warga pada 19 November 2024. Dalam petisi tersebut, penggagas menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak adil karena dinilai memperberat beban masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi.

“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat,” tulis penggagas.

Rencana kenaikan PPN ini, menurut petisi, hanya akan semakin menekan daya beli masyarakat yang telah merosot sejak Mei 2024. “Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” jelas penggagas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *