Airlangga: KEK Sukses Tarik Investasi Rp 242 T dan Serap 151 Ribu Tenaga Kerja
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengoptimalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut, KEK telah sukses tarik investasi sebesar Rp 242,5 triliun hingga kuartal III-2024 dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai sekitar 151 ribu orang dari 394 perusahaan.
“Arahan bapak presiden terhadap kawasan-kawasan ekonomi ini untuk terus didorong, dilanjutkan, dan juga diproses agar investasi bisa masuk, terutama investasi yang kemarin bapak presiden melakukan kunjungan ke luar negeri,” jelas Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas Percepatan Investasi KEK dan progres Proyek Strategis Nasional (PSN), di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Pajak.com, (28/11).
Ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 18 proyek PSN akan selesai pada tahun 2024, sementara 30 proyek lainnya ditargetkan rampung pada 2025.
“Tentunya, program-program ini bapak presiden arahkan untuk dilanjutkan dan nantinya tentu apabila ada investasi lain akan dibahas secara lebih detail,” imbuh Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk mengawal 228 PSN dan 24 KEK.
“Tentunya apa yang sudah berjalan dengan baik selama ini akan dilanjutkan dan terus dipastikan agar hasilnya juga segera berdampak untuk masyarakat dan ekonomi. Mudah-mudahan dengan kolaborasi yang baik antara dua kemenko ini, bisa semakin menghasilkan proyek-proyek, program-program, dan kawasan-kawasan yang sukses di kemudian hari,” ujar AHY.
Sekretariat Kabinet menekankan, ratas ini menegaskan komitmen Prabowo untuk mempercepat pembangunan dan menarik lebih banyak investasi guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. KEK dan PSN diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan
Definisi dan Fasilitas di KEK
Sebagai informasi, KEK merupakan kebijakan strategis pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kawasan dengan fasilitas dan kemudahan yang ultimate dihadirkan bagi investor dalam dan luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021, kemudahan yang diberikan berupa insentif perpajakan, diantaranya tax holiday selama 10-20 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK, tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama, pembebasan/penangguhan bea masuk, pengurangan pajak daerah 50-100 persen, dan lain sebagainya.
Comments