Insentif Pajak DHE SDA Bisa Tingkatkan Pendapatan Eksportir?
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 menawarkan insentif pajak bagi eksportir sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini memungkinkan eksportir untuk menekan biaya pajak melalui penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen keuangan dalam negeri. Lantas, apakah kebijakan ini dapat memberikan keuntungan signifikan bagi eksportir yang memanfaatkan insentif tersebut? Pak Jaka dibantu Managing Partner TaxPrime Aries Prasetyo akan menganalisis efektivitas pemanfaatan insentif pajak yang terdapat dalam PP 22/2024 terhadap peningkatan pendapatan perusahaan/eksportir.
Tanya:
Saya merupakan pelaku usaha yang bergerak pada sektor ekspor sumber daya alam. Saya mendapatkan informasi kalau pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 22 Tahun 2024 yang menawarkan insentif pajak khusus. Mohon dijelaskan mekanismenya dan apakah insentif ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan saya?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Pertama saya akan menjelaskan bahwa, kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2024 tersebut berlaku sejak 20 Mei tahun 2024.
Eksportir dapat memilih instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2024, yaitu berupa:
1. Deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama;
2. Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia (BI) yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka, dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
3. Surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI; dan
4. Instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.
Adapun berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 22 Tahun 2024, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang diberikan meliputi:
1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
3. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Selain itu, untuk penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, akan dikenai PPh bersifat final berikut ini:
1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
3. Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sedangkan instrumen moneter dan keuangan tertentu, meliputi 4 kriteria, antara lain:
1. Merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh BI;
2. Dananya berasal dari DHE SDA;
3. Memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 bulan; dan
4. Tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
Jadi, bagi eksportir yang menempatkan DHE di bank domestik, pemerintah memberikan insentif tarif PPh final yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
Manfaatnya tentu kalau Anda memang melakukan penempatan dana dengan asumsi untuk likuiditas perusahaan Anda lancar, maka biaya bunga yang seharusnya dibebankan kepada Anda, itu dikenakan PPh final sampai dengan 0 persen. Penerimaan atau pendapatan dari perusahaan tentu bisa lebih meningkat walaupun nilainya mungkin tidak terlalu signifikan.
Tarif insentif ini dapat dinikmati eksportir dengan penempatan dana minimal satu bulan. Untuk penempatan satu bulan, perusahaan bisa mendapatkan tarif sebesar 10 persen, sedangkan jika dana disimpan lebih dari enam bulan, tarifnya bahkan bisa mencapai 0 persen.
Harusnya ini cukup menarik, karena kalau untuk perusahaan pertambangan itu rata-rata investasinya besar. Jadi, walaupun hanya menempatkan dana selama satu bulan, sudah bisa hemat 50 persen dari tarif umum.
Selain penghematan pajak, kebijakan ini juga menawarkan jaminan keamanan bagi dana yang ditempatkan di dalam negeri. Pemerintah dan perbankan Indonesia telah menjamin keamanan dana yang disimpan, sehingga eksportir dapat merasa lebih tenang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menarik minat eksportir besar di sektor SDA, terutama perusahaan pertambangan dengan kebutuhan likuiditas tinggi. Dengan adanya potongan pajak serta jaminan keamanan dana, eksportir dapat mengurangi biaya operasional secara signifikan, sekaligus membantu memperkuat cadangan devisa dalam negeri.
Semoga penjelasan saya dapat mencerahkan. Terima kasih.
Comments