Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Berikat, Perusahaan Mainan Plastik Ini Raih Insentif Perpajakan
Pajak.com, Jawa Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (Kanwil Bea Cukai Jatim II) Agus Sudarmadi, menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat ke perusahaan manufaktur mainan plastik bernama PT GFT Indonesia Investment. Dengan izin ini perusahaan mendapatkan insentif perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Agus memastikan bahwa izin kawasan berikat diterbitkan setelah perusahaan memaparkan mengenai proses bisnis secara komprehensif kepada tim Kanwil Bea Cukai Jatim II. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan sekaligus dampak ekonominya—sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
“Sesuai dengan janji layanan, penetapan izin ditetapkan satu jam setelah pemaparan.
Hal ini merupakan wujud nyata dari Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (23/11).
Agus berharap, izin fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Jatim, utamanya di Kabupaten Ngawi.
“Kami juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif, dan pemberian fasilitas yang tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT GFT Indonesia Investment merupakan perusahaan manufaktur mainan plastik dan die-cast dengan produksi mainan merek global, seperti Takara Tomy, Mattel, Hasbro, Spin Master, Tokyo Unique, dan Funko yang berlokasi di Ngawi, Jatim.
Perusahaan ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 1,072 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.800 pegawai dan diproyeksi terus meningkat setiap tahunnya. Dengan proyek investasi itu, PT GFT Indonesia Investment menargetkan penjualan sebesar Rp 2,1 triliun pada tahun 2028.
Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas berikat adalah sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
- Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
- Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
- Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
- Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.
Comments