in ,

Pilkada Serentak 2024: Momen Bersejarah dalam Demokrasi Lokal Indonesia

Pilkada Serentak 2024
FOTO: IST

Pilkada Serentak 2024: Momen Bersejarah dalam Demokrasi Lokal Indonesia

Pajak.comJakarta – Indonesia tengah memasuki babak baru dalam sejarah demokrasi dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional yang akan digelar hari ini, 27 November 2024. Pilkada kali ini menjadi yang pertama dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, melibatkan 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Masyarakat di seluruh penjuru negeri siap menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.

Tahukah Anda bahwa Pilkada serentak 2024 menjadi salah satu langkah penting dalam konsolidasi demokrasi di tingkat lokal, sekaligus upaya efisiensi penyelenggaraan pemilu? Sebelumnya, pemilihan kepala daerah dilakukan secara bertahap berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing kepala daerah, yang menyebabkan penyelenggaraan Pilkada terjadi hampir sepanjang tahun di berbagai daerah. Artinya, penyerentakan yang akan berlangsung saat ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola politik lokal Indonesia.

Latar Belakang Pilkada Serentak

Wacana tentang penyelenggaraan Pilkada serentak telah berkembang sejak lama. Pada 2015, Indonesia mulai menggelar Pilkada serentak secara terbatas di beberapa daerah yang AMJ-nya berdekatan. Selanjutnya, Pilkada serentak berlanjut di tahun 2017, 2018, dan 2020, tetapi belum sepenuhnya mencakup seluruh daerah di Indonesia. Baru pada tahun 2024 inilah, untuk pertama kalinya, seluruh daerah di Indonesia benar-benar menggelar Pilkada secara serentak.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan “Backbone” Kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali Andal Hadapi Nataru

Penggabungan jadwal Pilkada ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, yang menekankan pentingnya penyatuan waktu pemilihan kepala daerah untuk mencapai efisiensi dan konsistensi dalam transisi pemerintahan. Sebelum aturan ini diterapkan, pemilihan dilakukan di waktu yang berbeda-beda di seluruh Indonesia, menyebabkan ketidakstabilan politik lokal serta inefisiensi anggaran.

“Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional,” bunyi pasal 4 UU 2/2014, dikutip Pajak.com, Rabu (27/11).

Beleid ini juga merancang periodisasi Pilkada serentak untuk menyelaraskan jadwal pemilihan di berbagai daerah. Revisi lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pilkada serentak nasional akan digelar pada tahun 2024, meski sebelumnya sempat direncanakan untuk dilakukan pada tahun 2027. Percepatan jadwal ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas politik nasional dan efisiensi anggaran pemerintah.

Pemerintah menyatakan bahwa salah satu alasan utama diadakannya Pilkada serentak adalah untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah. Jika Pilkada dilakukan di waktu yang berbeda, sering kali terjadi kekosongan kepala daerah yang diisi oleh penjabat sementara hingga terpilihnya kepala daerah baru. Hal ini mengakibatkan tidak hanya ketidakstabilan politik lokal, tetapi juga inefisiensi anggaran pemerintah yang harus mengalokasikan dana berulang kali untuk pemilihan yang tersebar sepanjang tahun.

Baca Juga  BI: Nilai Inflasi 2024 Tetap terjaga 1,57 Persen

Pelaksanaan Pilkada serentak juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan di Pilkada Sumatera Barat 2011 dan Aceh 2012, partisipasi pemilih meningkat dan terdapat penghematan anggaran hingga 60 persen. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pilkada serentak di seluruh daerah.

Sejarah dan Aturan yang Menaungi Pilkada

Pilkada langsung pertama kali digelar pada tahun 2005, sebuah langkah maju dalam demokrasi Indonesia setelah era reformasi. Sebelum itu, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dianggap kurang merepresentasikan kehendak rakyat. Pilkada langsung memberikan masyarakat hak untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, namun pada awalnya pemilihan dilakukan di waktu yang berbeda sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, pemerintah mulai merancang periodisasi Pilkada serentak untuk menyelaraskan jadwal pemilihan di berbagai daerah. Revisi lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pilkada serentak nasional akan digelar pada tahun 2024, meski sebelumnya sempat direncanakan untuk dilakukan pada tahun 2027. Percepatan jadwal ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas politik nasional dan efisiensi anggaran pemerintah.

Baca Juga  Prabowo Minta Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Tak Ganggu Sri Mulyani Soal Tambah Anggaran

Menurut tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak yang dirilis oleh KPU, pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi akan berlangsung hingga 16 Desember 2024, di mana hasil akhir akan menentukan siapa yang akan memimpin daerah masing-masing selama lima tahun ke depan.

Hari ini menjadi momen penting bagi Indonesia, di mana lebih dari 207 juta pemilih potensial akan memberikan suaranya dalam Pilkada serentak pertama yang benar-benar mencakup seluruh wilayah Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menentukan arah masa depan pemerintahan di tingkat lokal, tetapi juga mencerminkan kemajuan demokrasi di negeri ini, dengan harapan bahwa proses politik yang lebih efisien dan stabil akan terus berlanjut di masa mendatang.

Masyarakat Indonesia juga menyambut Pilkada serentak ini dengan antusiasme yang tinggi. Banyak warga berharap bahwa pemimpin daerah yang terpilih melalui proses demokratis ini akan mampu menghadirkan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *