in ,

Revisi UU Pilkada Dibatalkan, ILUNI FIA UI: Tegakkan Nilai-Nilai Demokrasi

Revisi UU Pilkada
FOTO: Tangkap Layar Instagram ILUNI FIA UI

Revisi UU Pilkada Dibatalkan, ILUNI FIA UI: Tegakkan Nilai-Nilai Demokrasi

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (ILUNI FIA UI) menyatakan keprihatinan terhadap proses demokrasi yang dipertontonkan oleh para elit dan mendukung upaya-upaya penegakkan nilai-nilai demokrasi dengan menjunjung etika dan hukum bernegara yang baik untuk dapat menciptakan kebijakan publik yang akuntabel.

ILUNI FIA UI dengan saksama mengikuti dan memperhatikan perkembangan situasi proses implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PPU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan wacana Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Revisi UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (ILUNI FIA UI) Ichwan Sukardi dan Sekretaris Jenderal ILUNI FIA UI Rizky Budi Kristianto tersebut, disampaikan dalam akun Instagram resmi ILUNI FIA UI @ilunifiaui, Kamis (22/8).

Baca Juga  Siagakan 363 Petugas, PLN Sukses Layani Listrik Tanpa Kedip Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Adapun ILUNI FIA UI menegaskan beberapa hal, antara lain mendukung upaya-upaya untuk mengawal proses Pilkada berdasarkan nilai-nilai demokrasi dengan menjunjung etika dan hukum bernegara yang baik, mendorong alumni FIA UI untuk dapat bersama mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan akuntabel, serta mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan akademis dan humanis dalam kegiatan memberikan pendapat dan berkumpul.

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada batal disahkan DPR! Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024 dengan agenda pengesahan Revisi UU Pilkada tidak bisa diteruskan karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Baca Juga  Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00 (WIB), setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tidak mencapai kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Pajak.com (23/8).

Dasco juga menyatakan, pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus mengacu pada putusan MK No. 60/PPU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

155 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *