in ,

Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Registration Tak Bisa Diakses pada 24 Agustus 2024  

e-Registration Tak Bisa Diakses pada 24 Agustus 2024
FOTO: IST

Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Registration Tak Bisa Diakses pada 24 Agustus 2024  

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengumuman bahwa sistem layanan perpajakan elektronik tak bisa diakses (downtime) pada 24 Agustus tahun 2024, pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sistem layanan elektronik yang tidak bisa diakses pada 24 Agustus 2024 meliputi aplikasi e-Filing, e-Billing, dan e-Registration.

Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di lingkungan DJP, maka dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-Filing, aplikasi e-Billing, dan aplikasi e-Registration tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Pajak.com (23/8).

Sebagai informasi, e-Filing kanal untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilakukan secara on–line dan real time. Metode ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi 1770SS, yakni penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, atau kurang dari 60 juta setahun (bruto); serta SPT Tahunan orang pribadi 1770S, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dan/atau bersifat final. Untuk menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan akun DJPOnline pada laman djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  “Update”! 9 Tambahan Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU

Sementara, e-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat nomor kode billing pajak pada aplikasi e-Billing Pajak. Setelah kode billing dibuat, Wajib Pajak akan membayarkan sejumlah kewajiban pajaknya yang tertera pada billing pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut.

Sedangkan, e-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pendaftaran secara on-line. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *