in ,

Sri Mulyani: Pembangunan “Core Tax” di Indonesia Terbesar di Dunia

Sri Mulyani: Pembangunan “Core Tax” di Indonesia Terbesar di Dunia
FOTO: KLI Kementerian Keuangan

Sri Mulyani: Pembangunan “Core Tax” di Indonesia Terbesar di Dunia 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi, pembangunan Pembaruan Inti Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core Tax administration system (CTAS)/core tax di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Pemerintah pun berencana meluncurkan sistem canggih ini pada akhir tahun 2024.

Sekilas mengulas, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan,  tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

“Ini mungkin pembangunan core tax terbesar di dunia. Karena core tax-core tax yang dibangun di negara-negara lain, seperti New Zealand atau Kanada itu enggak sebesar Indonesia, ini adalah yang terbesar, barang kali. Kami berharap bisa diluncurkan paling tidak akhir tahun ini atau awal tahun depan akan bekerja live dan dengan demikian project-nya bisa diselesaikan, meskipun implementation support akan continue,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Pajak.com(22/8).

Baca Juga  Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus Terpilih sebagai Pengguna Pertama “Core Tax”

Kompleksitas pembangunan core tax pun diakui oleh Sri Mulyani. Ia mengaku terdapat kendala dalam proses implementasi core tax karena harus melakukan migrasi data dari 78 juta Wajib Pajak dengan transaksi jutaan per hari. Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin proses migrasi data itu tidak mengganggu kinerja sistem perpajakan yang masih digunakan hingga saat ini, sekaligus tidak menghilangkan data lama.

Data migration dilakukan dengan hati-hati, tetap continue sampai sekarang making sure, old data di migrasi tetapi tidak hilang, kalau terjadi apa-apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset dari 40.000 karyawan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), karena nanti mereka bekerja base on system, sehingga ToT (Training of Trainer) terus dilakukan. Melakukan berbagai edukasi kepada calon Wajib Pajak-Wajib Pajak atau asosiasi,” ujar Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *