in ,

Pengawasan Dialihkan ke OJK, Aturan Pajak Kripto Akan Berubah!

Aturan Pajak Kripto
FOTO: IST

Pengawasan Dialihkan ke OJK, Aturan Pajak Kripto Akan Berubah!

Pajak.com, Jakarta – Pengawasan transaksi atas aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025. Atas peralihan tersebut aturan pajak atas transaksi kripto pun akan berubah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK tengah menggodok aturan baru terkait pajak atas transaksi aset kripto.

Perubahan aturan pemajakan dilakukan karena transaksi kripto kemungkinan akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Melalui regulasi ini pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian, sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian, PPh aset kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ungkap Hasan, dikutip Pajak.com(22/8).

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pun memastikan bahwa Kemenkeu akan melakukan reviu usulan pengenaan tarif pajak kripto.

“Bagaimana kita ketahui bersama penetapan pajak atas kripto dalam PMK sudah kami diskusikan dengan Bappebti. Saat ini ada pelaku (perdagangan aset kripto) yang juga mendorong revisi. Kami akan review lagi, kira-kira seperti apa—apakah betul dengan pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak pada transaksi aset kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab yang lain. Nanti kami review juga, khususnya untuk besaran (tarif pajak)—apakah kurang besar sebetulnya. Tapi kalau kami lihat, sudah hampir sepadan dengan (pengenaan pajak) atas transaksi pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) ,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang disiarkan secara virtual, (29/4).

Pada kesempatan berbeda, CEO INDODAX Oscar Darmawan pun menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan diharapkan mampu menyesuaikan dinamika industri aset digital saat ini. Namun, ia pun berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah dengan pelaku pasar kripto untuk memastikan kebijakan tersebut selaras dengan keberlanjutan ekosistem industri.

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” kata Oscar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *