Importir Wajib Pahami! Biaya yang Tidak Masuk dalam Penghitungan Nilai Pabean
Pajak.com, Jakarta – Sistem self assessment mewajibkan importir secara mandiri memberitahukan data barang sekaligus menghitung nilai pabean yang merupakan dasar untuk menetapkan bea masuk. Namun, tidak seluruh biaya yang dikeluarkan importir harus dimasukkan dalam unsur-unsur perhitungan nilai pabean. Apa saja biaya yang tidak masuk dalam penghitungan nilai pabean itu? Pajak.com akan mengajak Anda untuk memahaminya berdasarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk, jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif ad valorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor tergantung dari nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.
Biaya yang Tidak Masuk dalam Penghitungan Nilai Pabean
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016, biaya/atau nilai yang tidak termasuk dalam penghitungan nilai pabean adalah:
1. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain biaya untuk uji coba, pembuatan ruang pamer, penyelidikan pasar dan biaya pembukaan letter of credit (L/C);
2. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:
- Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;
- Biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan; dan
- Bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor.
3. Bunga (Interest charges) yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor;
4. Dividen adalah pembagian keuntungan yang berkaitan dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan dengan penjualan barang yang diimpor. Dividen atau pembayaran lainnya oleh pembeli kepada penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor, tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
5. Diskon (potongan) merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan.
Comments