in ,

Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini!

Kanwil Bea Cukai Jakarta
FOTO: IST

Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini!

Pajak.com, Jakarta – Dalam upaya mendukung industri dalam negeri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jakarta resmi memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan, yakni PT Hankwang Electronics Indonesia dan PT JYT Caster Indonesia. Penyerahan fasilitas tersebut dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Kamis, 21 November 2024 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan bahwa, fasilitas kawasan berikat adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk industri dalam negeri, khususnya perusahaan yang bergerak dalam sektor ekspor.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor maupun barang dari daerah pabean lain. Barang-barang tersebut kemudian diolah atau digabungkan untuk menghasilkan produk yang mayoritasnya akan diekspor.

Baca Juga  24 KEK Raup Investasi Rp82,6 Triliun pada 2024

“Fasilitas kawasan berikat yang diberikan kepada perusahaan memberikan banyak manfaat, seperti cash flow yang lebih stabil, efisiensi waktu dan biaya dalam kegiatan impor dan ekspor, serta alur produksi yang lebih terjamin. Selain itu, fasilitas ini juga menciptakan harga kompetitif yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global,” kata Rusman Hadi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (30/11).

Profil Singkat Dua Perusahaan

PT Hankwang Electronics Indonesia, yang berlokasi di Bekasi, bergerak di bidang elektronik dan berfokus pada produk-produk ekspor. Perusahaan ini diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan efisiensi produksi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, PT JYT Caster Indonesia, yang beroperasi di Jakarta Utara, merupakan perusahaan industri ban yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produknya di pasar global.

Baca Juga  Menteri ESDM Bahlil Resmikan 31 Penyalur BBM Satu Harga

Dengan fasilitas ini, kedua perusahaan tersebut diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendukung perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor yang kompetitif, tentunya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Program kawasan berikat ini tidak hanya memberikan manfaat fiskal dan prosedural bagi perusahaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah tantangan perdagangan global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *