in ,

Langkah Permohonan Fasilitas “Super Tax Deduction”

Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan dua dokumen secara kumulatif. Adapun dua dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan fiskal yang masih berlaku dan perjanjian kerja sama. Merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 128/2019, surat keterangan fiskal dapat dipahami sebagai informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Untuk mengakses permohonan fasilitas super tax deduction melalui OSS, langkah pertama adalah masuk ke menu “Fasilitas”, kemudian pilih submenu “Vokasi”, dan pilih submenu “Permohonan”. Langkah selanjutnya, pilihlah permohonan vokasi yang akan diproses (lakukan klik tanda segitiga menghadap ke bawah untuk menampilkan menu “Permohonan Vokasi”. Untuk melanjutkan tahap berikutnya, apabila pelaku usaha melakukan kegiatan sesuai dengan pertanyaan maka pilih “Ya “untuk melanjutkan. Klik “Proses” untuk melanjutkan permohonan vokasi.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Langkah selanjutnya untuk fasilitas super tax deduction ini, lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen perusahaan. Pastikan data badan usaha sudah sesuai (klik lihat data untuk melihat data badan usaha dan juga cetakan NIB). Klik Selanjutnya untuk ke halaman berikutnya. Pada halaman ini akan ditampilkan dokumen persyaratan validasi otomatis yang meliputi data pemohon fasilitas vokasi, NPWP pemohon Surat Keterangan Fiskal bagi pemegang saham dalam negeri. Klik menu “Cek SKF” untuk mengecek validasi SKF. Setelah itu akan diminta mengisi kolom formulir kerja sama, seperti jenis Institusi (pilihlah salah satu jenis institusi yang sesuai). Misalnya, SMK, MAK, Diploma/Politeknik dan Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian masukkan nama institusi dan alamatnya lengkap.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Lembar berikutnya, adalah lembar Kompetensi isilah sesuai kolom yang tersedia. Setelah proses selesai, sistem akan melakukan pengiriman permohonan fasilitas vokasi ke Pemroses DJP. Isi checklist seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar, tulis catatan jika diperlukan. Terakhir, klik menu “Proses Permohonan” untuk mengirimkan permohonan tersebut ke Pemroses DJP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *