in ,

JICA Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction

JICA Manfaatkan Insentif
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) bekerja sama mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Untuk mengakselerasi program ini, Kemenperin akan melakukan pendampingan kepada JICA dalam manfaatkan insentif super tax deduction.

Sekilas mengulas, apa itu super tax deduction? Super tax deduction adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan kegiatan litbang (research and development) tertentu sesuai dengan regulasi.

Berapa insentif yang diberikan pemerintah dalam super tax deduction? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia, insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen. Namun, pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang itu meliputi dua hal, yaitu:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, terdapat tiga pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama antara Kemenperin dan JICA, yakni matching hub, pendampingan litbang, serta pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia. Sebagai bagian dari pendampingan litbang, insentif super tax deduction merupakan fasilitas yang didorong untuk dimanfaatkan oleh JICA.

“Riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif. Insentif super tax deduction dapat diberikan untuk 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk transportasi,” kata Taufiek dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (31/5).

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *